Cegah Rabies, Wali Kota Pekanbaru Imbau Warga Jaga dan Vaksin Hewan Peliharaan

Rabu, 10 September 2025 | 11:27:00 WIB

SEBALIK.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru menargetkan 70 persen hewan penular rabies (HPR) divaksinasi untuk mencegah penyebaran penyakit rabies. Hal ini disampaikan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, usai menerbitkan Surat Edaran Nomor 500-710istankan/77/2025 tentang kewaspadaan terhadap rabies.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada dokter hewan, pemilik hewan peliharaan, komunitas pecinta hewan, camat, lurah, hingga masyarakat umum. Rabies, kata Agung, merupakan penyakit berbahaya yang menular ke manusia melalui gigitan atau air liur HPR seperti anjing, kucing, dan monyet.

“Kota Pekanbaru merupakan daerah endemis rabies. Karena itu perlu pencegahan melalui vaksinasi dengan cakupan minimal 70 persen dari total populasi HPR,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Agung menegaskan, pencegahan rabies harus dilakukan secara terpadu oleh pemerintah, dokter hewan, komunitas, dan masyarakat. Ia juga mengimbau agar warga segera mencuci luka dengan sabun dan air mengalir selama 10–15 menit jika tergigit hewan, lalu segera berobat ke puskesmas atau rumah sakit.

Hewan yang menggigit wajib diamati 14 hari. Jika mati, bangkainya dikirim ke laboratorium veteriner, sedangkan jika hidup harus divaksin rabies di fasilitas kesehatan hewan. Pemilik juga diminta tidak membiarkan hewan berkeliaran bebas serta memastikan vaksinasi dilakukan setiap tahun, termasuk di kennel, cattery, shelter, dan pet shop.  (*)

Terkini