FORMADAM SK 59 Kawal Status Lahan Tualang, DJKN Akan Verifikasi Keberadaan BMN

Minggu, 27 September 2026 | 12:12:54 WIB
Dok. Istimewa

JAKARTA, SEBALIK.COM – Forum Masyarakat Terdampak SK 59 (FORMADAM SK 59) terus mengawal persoalan status aset dan lahan yang berkaitan dengan SK Gubernur Riau Nomor 091/48/59 tanggal 5 Juni 1959. Terbaru, FORMADAM mengikuti pertemuan bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Aula Lantai 5 Kantor Pusat DJKN tersebut membahas konsultasi dan koordinasi mengenai status Barang Milik Negara (BMN) di Kabupaten Siak, khususnya wilayah Kecamatan Tualang.

Pertemuan dihadiri perwakilan DJKN, DPRD Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi Riau, SKK Migas, BPN Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), PT Bumi Siak Pusako (BSP), serta masyarakat yang tergabung dalam FORMADAM SK 59.

Salah satu poin yang disampaikan masyarakat adalah terkait Surat DJKN Nomor S-28/KN.04/2021 tanggal 27 Mei 2021. Dalam pertemuan tersebut, FORMADAM mempertanyakan surat tersebut karena dinilai tidak secara spesifik menunjuk Kecamatan Tualang sebagai wilayah yang dimaksud.

Persoalan tersebut kemudian menjadi bagian yang memerlukan penegasan administratif dari DJKN.

Sementara itu, perwakilan PHR menyampaikan berdasarkan koordinat dan peta yang dilampirkan, Jalur 1 dan Jalur 2 berada di luar wilayah kerja Rokan sejak 29 Oktober 2002. PHR juga menyatakan tidak terdapat fasilitas migas milik perusahaan tersebut di Kecamatan Tualang.

Keterangan serupa disampaikan perwakilan PT Bumi Siak Pusako. Berdasarkan PSC Kontrak Alih Kelola dari PT CPI kepada PT BSP, wilayah Kecamatan Tualang disebut tidak termasuk dalam wilayah kerja PT BSP.

Pihak BSP menjelaskan, BMN milik perusahaan yang berada di Kecamatan Tualang terdapat pada koridor pipeline dan powerline berdasarkan SK Gubernur tahun 1978 terkait Jalur Jalan Minas–Perawang dengan koridor 50 meter di kiri dan kanan as jalan.

Dalam pertemuan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Siak juga meminta penegasan dari DJKN mengenai apakah wilayah yang menjadi persoalan masyarakat termasuk aset sebagaimana dimaksud dalam Surat DJKN Nomor S-28/KN.04/2021.

Dengan demikian, status BMN pada wilayah yang dipersoalkan masih membutuhkan penegasan secara administratif dan verifikasi berdasarkan data serta dokumen yang ada.

DJKN Akan Pastikan Keberadaan BMN

Salah satu perkembangan penting dalam pertemuan tersebut adalah sikap DJKN yang menyatakan akan memastikan informasi mengenai keberadaan BMN sebagaimana disampaikan PHR dan BSP.

Langkah tersebut dinilai penting karena persoalan yang dibahas tidak hanya berkaitan dengan keberadaan BMN, tetapi juga menyangkut lokasi atau posisi spasial, objek aset, dasar penguasaan, serta kesesuaiannya dengan informasi yang disampaikan masing-masing pihak.

Selain itu, peta PHR yang sebelumnya dijanjikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Riau pada 14 September 2026 telah diserahkan melalui SKK Migas dalam pertemuan DJKN tersebut.

Peta tersebut telah menjadi bagian dari bahan pembahasan dan tercantum sebagai lampiran Notula Rapat DJKN tanggal 24 September 2026. Dokumen peta tersebut juga telah diterima oleh FORMADAM SK 59.

Namun, dalam pertemuan itu PHR/SKK Migas diminta membuat surat resmi sebagai pengantar peta. Surat tersebut nantinya juga akan disampaikan kepada DJKN.

Dengan demikian, secara substansi peta yang sebelumnya dijanjikan telah tersedia dan menjadi bagian dari bahan pembahasan. Sementara yang masih ditunggu adalah surat resmi pengantar dari PHR/SKK Migas.

Sejumlah Tindak Lanjut

Berdasarkan hasil pertemuan dan notula rapat, terdapat sejumlah langkah lanjutan yang akan dilakukan.

Pertama, Kantor Pertanahan Kabupaten Siak akan menyurati DJKN untuk meminta penegasan apakah tanah yang dimaksud merupakan BMN Hulu Migas. Surat tersebut ditargetkan disampaikan paling lambat 28 September 2026.

Kedua, PHR/SKK Migas akan membuat surat resmi pengantar atas peta yang telah diserahkan dan menyampaikannya kepada DPRD serta DJKN.

Ketiga, DJKN akan melakukan memastikan informasi mengenai keberadaan BMN berdasarkan keterangan yang disampaikan PHR dan BSP.

Sementara itu, Masri Sebayang, Sekretaris, sekaligus Juru Bicara Formadam SK 59, menilai, hasil pertemuan 24 September 2026 belum merupakan keputusan akhir mengenai status tanah. Namun, pertemuan tersebut menjadi perkembangan dalam proses penyelesaian persoalan karena pembahasan mulai diarahkan pada pembuktian berbasis dokumen, data dan aspek spasial.

FORMADAM menilai sejumlah hal masih perlu dipastikan, mulai dari objek tanah yang disebut sebagai BMN, lokasi atau titik koordinatnya, dasar perolehan maupun penguasaannya, hubungan BMN dengan PHR dan BSP, hingga keterkaitan objek tersebut dengan SK 59.

"Yang perlu dipastikan adalah apakah objek yang dipersoalkan masyarakat memang termasuk dalam BMN yang dimaksud," demikian poin penting yang menjadi perhatian FORMADAM SK 59.

FORMADAM SK 59 menyatakan akan terus mengawal proses tersebut, terutama terkait surat Kantah Siak kepada DJKN, surat resmi PHR/SKK Migas sebagai pengantar peta, serta proses verifikasi dan penegasan DJKN mengenai keberadaan BMN.

Forum tersebut juga menegaskan tuntutan masyarakat untuk memperoleh kejelasan, keterbukaan dokumen, kepastian status aset, serta kepastian hukum bagi masyarakat Perawang, Kecamatan Tualang, dan masyarakat terdampak SK 59.

"Perjuangan ini kita lakukan dengan data, dokumen, peta, serta argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Di sisi lain, Ketua FORMADAM SK 59, Juprizal menegaskan kalau pada saat itu dia meminta kepada BPN Siak agar ketika surat dari DJKN sudah diterbitkan kemudian surat itu memang sudah memastikan bahwasanya di Jalan Raya mulai dari Km 17 sampai ke Km 4 Tualang itu memang tidak ada aset BMN di sana maka BPN Siak harus dengan segera untuk membuka blog layanan pertanahan di Kecamatan Tualang.

"Kenapa? karena PAD Siak sudah sangat menurun pada tahun ini karena kasus SK 59 ini yang menyebabkan para pemilik aset baik itu ruko maupun rumah ataupun tanah itu tidak lagi punya hak untuk membayarkan PBB mereka sehingga itu mengurangi PAD Kabupaten Siak," jelas Juprizal.

Dia berharap semoga dengan dibukanya blok layanan pertanahan ini oleh BPN, maka PAD Siak untuk tahun yang akan datang akan meningkat pesat dan ekonomi kabupaten Siak tumbuh kemudian kegiatan punya usaha di Kecamatan Tualang pada khususnya Kabupaten Siak pada umumnya itu bisa lebih maju. (*)

Terkini