SEBALIK.COM, PEKANBARU - Gemuruh perjuangan mempertahankan hak konstitusional masyarakat adat kembali bergema di Bumi Lancang Kuning. Bertempat di Aula Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau, Kamis (30/4), para pemangku adat Kenegerian Kubu berdiri tegak menyuarakan satu pesan penting, tanah ulayat adalah harga mati yang menuntut pengakuan hukum yang nyata.
Dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang diinisiasi oleh Kementerian ATR/BPN RI. KH H Widiarto Kamalul Matwafa, Pemangku Adat Suku Melayu Hamba Raja Kenegerian Kubu, memberikan apresiasi sekaligus peringatan keras. Ia menegaskan bahwa masyarakat adat tidak butuh janji manis di atas panggung formalitas.
"Pemangku Adat Suku Melayu Hamba Raja Kenegerian Kubu mengapresiasi Kementerian ATR/BPN RI atas Kegiatan ini. Namun, kami berharap pertemuan ini tidak hanya bersifat seremonial, melainkan benar-benar terealisasi. Pemerintah harus memberikan atensi khusus dan segera menindaklanjuti sesuai kesepakatan," tegas KH. Widiarto dengan nada lugas.
Senada dengan hal tersebut, Zuhaifi, ST yang menyandang gelar Encik Wira Siak, mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk tidak lagi menunda penetapan tapal batas.
"Kami meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk segera menetapkan tapal batas antarwilayah, khususnya di Kenegerian Kubu, dengan melibatkan seluruh elemen terkait,” ujar Zuhaifi.
Menurutnya, penyelesaian konflik lahan dan batas wilayah tidak bisa dilakukan secara serampangan. Ia menekankan pentingnya merujuk pada historiografi dan hukum adat yang kuat. Seperti halanya dari Kitab Babul Qawaid Kesultanan Siak hingga Adatrecht Bundels 1819.
"Kami berharap seluruh permasalahan tapal batas di Rokan Hilir, Khususnya kenegerian Kubu dapat segera diselesaikan secara adil dan bijaksana berdasarkan dasar hukum adat dan sejarah yang sah," tambahnya.
Kegiatan ini bukan sekadar diskusi biasa, melainkan pertemuan strategis yang menghadirkan tokoh-tokoh kunci, di antaranya, Rezka Oktoberia, SH., SM., MH, Staf Khusus Kementerian ATR/BPN RI, H. Bistamam, Bupati Rokan Hilir, Jajaran Kanwil ATR/BPN Riau dan Dinas Kehutanan, Pemangku Adat dari Kenegerian Gunung Sahilan, Kuok, dan Terantang serta Unsur Forkopimda, Kapolres, Kejari, Dandim, dan DPRD serta LAMR Privinsi, LAMR Rohil dan LAMR Kampar.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat agar tidak tergilas oleh arus industrialisasi atau sengketa lahan berkepanjangan dikemudian hari. (*)