PII Riau: Sengketa Lahan Nenek Asni Harus Diuji Secara Legal, Teknis dan Administratif

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:23:50 WIB
Ketua PII Wilayah Riau, Ir Ulul Azmi ST MSi CST IPM ASEAN Eng.

SEBALIK.COM , PEKANBARU - Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Riau menyampaikan keprihatinan sekaligus perhatian serius terhadap kasus sengketa lahan yang dialami oleh Nenek Asni terkait proyek strategis nasional pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat.

Ketua PII Wilayah Riau, Ir Ulul Azmi ST MSi CST IPM ASEAN Eng menyampaikan bahwa setiap proses pengadaan lahan dalam proyek infrastruktur wajib memenuhi prinsip legal standing yang kuat, validasi administratif yang sah, serta pembuktian teknis keinsinyuran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, dalam perspektif keinsinyuran, sengketa lahan tidak hanya dilihat dari sisi dokumen hukum semata, tetapi juga harus diuji melalui kebenaran data teknis lapangan seperti kejelasan objek lahan, validitas pengukuran, kesesuaian peta bidang, serta sinkronisasi antara data pertanahan, data kependudukan, dan kondisi eksisting di lapangan.

“Jika terdapat ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan fakta teknis lapangan, maka secara prinsip engineering governance hal tersebut berpotensi menjadi cacat prosedural. Proyek strategis nasional harus berdiri di atas kepastian hukum, kepastian teknis, dan kepastian sosial,” ujar Ulul Azmi, Sabtu (14/2/2026).

PII Riau juga menegaskan bahwa integritas proses pengadaan lahan merupakan bagian dari tata kelola pembangunan berkelanjutan. Kesalahan dalam proses administrasi, pengukuran, maupun verifikasi data berpotensi menimbulkan konflik sosial, kerugian negara, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pembangunan infrastruktur nasional.

PII Riau menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Pekanbaru yang telah menunjukkan komitmen dalam mengawal proses penyelesaian kasus ini secara terbuka dan sesuai koridor hukum. PII Riau menilai pengawasan legislatif merupakan bagian penting dalam memastikan keadilan bagi masyarakat serta menjaga akuntabilitas proses pembangunan.

PII Riau menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini tidak boleh merugikan masyarakat, terlebih pihak yang lemah secara sosial seperti Nenek Asni. Proses hukum dan administrasi harus berjalan objektif, profesional, dan transparan.

PII Riau mengingatkan agar tidak ada praktik atau permainan yang tidak baik dalam proses ini. Mengingat proyek ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), maka seluruh pihak harus menjaga integritas proses pelaksanaannya. Jangan sampai karena tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab justru mencoreng citra PSN sebagai instrumen pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan rakyat.

PII Riau menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendorong seluruh pihak untuk mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, serta profesionalitas. PII Riau juga siap memberikan pandangan keinsinyuran apabila dibutuhkan dalam rangka menjaga kualitas tata kelola pembangunan di Provinsi Riau.

Lebih lanjut, PII Riau menilai bahwa kasus ini harus menjadi momentum evaluasi sistemik terhadap mekanisme pengadaan lahan, khususnya pada proyek strategis nasional, agar ke depan seluruh proses berjalan sesuai prinsip good engineering practice, good governance, dan perlindungan hak masyarakat.

Ia menegaskan, PII Riau berkomitmen terus mengawal pembangunan yang berkeadilan, berintegritas, serta berbasis standar profesi keinsinyuran sebagaimana amanat Undang-Undang Keinsinyuran dan regulasi pembangunan nasional. (Rilis)

Terkini