SEBALIK.COM, SIAK – Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, meminta PT Aneka Inti Persada (AIP) bertanggung jawab penuh atas pencemaran Sungai Pingai yang berdampak langsung pada kehidupan nelayan di Kecamatan Koto Gasib. Perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit itu terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup.
PT AIP diketahui membuang air limbah di luar titik penaatan akibat jebolnya flatbed penampungan. Kelalaian tersebut menyebabkan air limbah larian (run off) mengalir ke Sungai Pingai dan menimbulkan pencemaran. Selain itu, perusahaan dengan luas area kerja sekitar 11 ribu hektare ini juga tidak melaksanakan kewajiban perizinan berusaha terkait Persetujuan Lingkungan.
Berdasarkan hasil analisis laboratorium terhadap sampel air permukaan Sungai Pingai, sejumlah parameter tercatat melampaui baku mutu, antara lain Total Suspended Solid (TSS) 84 mg/L, BOD5 3,3 mg/L, COD 29,1 mg/L, serta warna 464 Pt-Co Unit.
“Saya menerima banyak laporan dari masyarakat. Nelayan kehilangan ikan, air sungai tercemar. Ini bukan kejadian pertama. Saya mengawal tuntutan masyarakat agar PT AIP bertanggung jawab karena telah merusak sumber kehidupan rakyat, khususnya nelayan di Koto Gasib,” tegas Afni saat turun langsung ke lapangan, Senin (9/2/2026).
Agus, salah seorang nelayan setempat, mengungkapkan bahwa sebelum sungai tercemar mereka bisa memperoleh ikan hingga berkilo-kilo setiap hari. Namun kini, untuk mendapatkan beberapa ekor ikan saja sangat sulit. Ia juga menyoroti kesepakatan ganti rugi keramba yang telah dibahas tiga bulan lalu namun belum direalisasikan.
“Kami menuntut perusahaan melepas bibit ikan. Sejak puluhan tahun PT AIP beroperasi, yang kami rasakan justru kerusakan mata pencaharian tanpa kompensasi yang layak,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda kepada PT AIP. Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala DLHK Provinsi Riau Nomor 600.4/1/DLHK/2025 tertanggal 24 November 2025.
Hasil pengawasan DLHK Riau pada 4 dan 17 November 2025 menegaskan bahwa PT AIP terbukti melakukan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup di Desa Tulang Timur, Kecamatan Tualang Perawang, Kabupaten Siak.
DLHK Riau mewajibkan perusahaan menguras dan memompa kembali air limbah ke dalam flatbed maksimal satu hari, menjalankan SOP pemanfaatan air limbah sesuai izin, serta melakukan perawatan dan peninggian tanggul flatbed paling lama 10 hari. Perusahaan juga diwajibkan mendata dan memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak.
Selain itu, PT AIP dikenakan denda administratif sebesar Rp28.261.118,50, yang terdiri dari Rp3.261.118,50 atas pelanggaran baku mutu air limbah dan Rp25 juta karena tidak memenuhi kewajiban perizinan lingkungan.
Namun, warga menilai sanksi tersebut belum sebanding dengan dampak yang dirasakan. “Dulu air sungai bisa kami minum, sekarang mandi saja gatal-gatal. Ikan hilang, sungai dipenuhi gulma,” keluh Suyono, warga setempat.
Dalam mediasi yang difasilitasi pemerintah, disepakati sejumlah langkah pemulihan, antara lain pembersihan gulma Sungai Gasib sepanjang 8 kilometer, penaburan benih ikan (1.000 ekor gurami, 7.000 ekor patin, dan 3.000 ekor ikan baling), serta kompensasi kepada 45 kepala keluarga sebesar Rp100 ribu per hari selama 12 bulan dengan total nilai mencapai Rp1,6 miliar. (*)