KPK Diminta Tak Abaikan Pasal 9 UU PHU, LBH Ansor Riau Sebut Kebijakan Gus Yaqut Sah dan Diskresioner

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:51:58 WIB
Ketua Lemabaga Bantuan Hukum GP Ansor Riau atau Pimpinan Kantor Hukum Law Office ASAH & Partner, Supriono, SH, CPM

SEBALIK.COM, PEKANBARU - Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus kuota haji tambahan 2024 terus menuai sorotan tajam. Kali ini, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Riau sekaligus Pimpinan Law Office ASAH & Partner, Supriono, SH, CPM, angkat bicara.

Supriono menilai ada kekeliruan mendasar dalam konstruksi hukum yang dibangun penyidik KPK. Ia menegaskan bahwa kebijakan pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50:50 adalah langkah yang sah secara hukum karena berpijak pada Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Menurut Supriono, Pasal 9 memberikan kewenangan atributif atau diskresi penuh kepada Menteri Agama untuk mengambil keputusan dalam situasi tertentu. Ia meminta KPK tidak menutup mata terhadap eksistensi pasal tersebut.

"Pasal 9 itu wilayah diskresi Menteri Agama. Selagi diskresi dan peraturannya ada, lembaga KPK harus mengakuinya lebih dulu. Jika itu ada, berarti sah sebagai dasar hukum," tegas Supriono kepada Sebalik.com, Sabtu (7/2/2026).

Ia menyayangkan langkah KPK yang justru menggunakan Pasal 64 untuk menjerat Yaqut. Padahal, kebijakan tersebut lahir dari situasi teknis yang mendesak.

Supriono memaparkan bahwa kuota tambahan tersebut turun hanya satu bulan menjelang musim haji dimulai. Jika dipaksakan mengikuti skema reguler (Pasal 64), dikhawatirkan kuota tersebut justru mubazir karena jemaah reguler memerlukan waktu lama untuk pelunasan dan administrasi.

"Jemaah haji khusus ini pada umumnya memiliki kesiapan dana yang lebih cepat. Mereka bisa berangkat sewaktu-waktu. Langkah menteri membagi 50:50 adalah strategi agar kuota tambahan yang mepet itu bisa terserap maksimal dan mengurangi antrean yang sudah membengkak," jelasnya.

Supriono juga menepis narasi adanya kerugian negara dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa dana haji tambahan, terutama untuk haji khusus, berasal dari kantong pribadi calon jemaah, bukan dari APBN.

"Itu bukan keuangan negara, tapi keuangan swasta. Murni bisnis layanan haji. Jadi, tidak ada kerugian negara di situ. Jika ada masalah layanan, itu masuk ranah perdata, bukan pidana," katanya.

Lebih jauh, ia mengingatkan KPK soal putusan Mahkamah Konstitusi terkait potential loss.

"Hukum pidana tidak boleh mengenal kerugian potensial (potential loss). Kerugian itu harus nyata. Sampai hari ini, jemaah haji khusus merasa puas, layanannya prima, tidak ada komplain. Jadi secara hukum, ini sudah clear and clean," imbuh Supriono.

Menutup pernyataannya, Supriono menyarankan agar keabsahan diskresi tersebut diuji terlebih dahulu melalui Mahkamah Konstitusi (MK) jika memang dianggap bermasalah, bukan langsung dinilai sebagai tindak pidana oleh penyidik.

"Jangan sampai kebijakan yang diambil untuk kepentingan jemaah justru dikriminalisasi. Dalam hukum pidana ada asas non-retroaktif, tidak boleh berlaku surut," pungkasnya. (Mail Has)

Terkini