Lewat PTSL, Bapenda Inhil Optimalkan Data Pertanahan untuk Dongkrak PAD

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10:00 WIB
Kepala Bapenda Inhil, Efrizon

SEBALIK.COM, INHIL – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus memperkuat strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengoptimalkan potensi sektor pertanahan. Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah memperkuat sinergi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dinilai mampu menghadirkan basis data pajak daerah yang lebih akurat dan komprehensif.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Potensi Pajak Daerah Berbasis Data PTSL yang digelar Bapenda Inhil bersama Kantor Pertanahan (BPN) Tembilahan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), di Ruang Rapat Kantor Bapenda Inhil, Jalan Hang Tuah Tembilahan, Selasa (3/2/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Inhil, Efrizon.

Rapat ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan pelaksanaan PTSL dengan upaya optimalisasi penerimaan daerah. Selain sebagai program legalisasi aset masyarakat, PTSL dipandang memiliki peran penting dalam memetakan potensi riil pajak daerah yang selama ini belum tergarap secara maksimal.

Kepala Bapenda Inhil, Efrizon, menegaskan bahwa integrasi data hasil PTSL merupakan fondasi penting dalam membangun sistem perpajakan daerah yang lebih adil, akurat, dan berkelanjutan.

“Melalui PTSL, kita memperoleh data fisik bidang tanah yang sangat presisi. Jika disinergikan dengan basis data perpajakan, ini akan menjadi instrumen kuat untuk menggali potensi PAD secara objektif dan terukur. Targetnya jelas, meningkatkan penerimaan daerah tanpa memberatkan masyarakat,” tegas Efrizon.

Ia menjelaskan, peta bidang tanah hasil pengukuran PTSL akan dimanfaatkan untuk melakukan pemutakhiran basis data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah ini memungkinkan identifikasi objek pajak baru yang sebelumnya belum terdata dalam Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (SISMIOP), sekaligus penyesuaian luas dan bentuk tanah agar nilai pajak lebih mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Selain PBB-P2, integrasi data PTSL juga membuka peluang optimalisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sertifikasi tanah secara masif melalui PTSL diyakini akan memperkuat basis data pertanahan, khususnya dalam mendukung intensifikasi pajak saat terjadi peralihan hak seperti jual beli, hibah, maupun waris.

Dalam rapat tersebut, seluruh pihak sepakat bahwa interoperabilitas data antara BPN dan Bapenda menjadi fokus utama ke depan. Pemanfaatan data digital PTSL tidak hanya mendorong tertib administrasi pertanahan, tetapi juga memperkuat kemandirian fiskal daerah sebagai fondasi pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan. (*)

Terkini