SEBALIK.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru akan melarang seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini diambil guna menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, S.E., M.M., menyampaikan bahwa larangan tersebut berlaku menyeluruh, termasuk THM yang berada di dalam fasilitas hotel. Hal ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang menginginkan suasana Ramadhan lebih kondusif.
“Selama ini masih ada kelonggaran bagi tempat hiburan malam yang menjadi bagian dari fasilitas hotel. Namun untuk Bulan Suci Ramadhan nanti, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di fasilitas hotel, kemungkinan besar tidak dibolehkan beroperasi,” ujar Wali Kota Agung usai memimpin penyegelan THM Paragon di Jalan Sultan Syarif Kasim, Selasa (3/2/2026) sore.
Ia menjelaskan, khusus untuk fasilitas hotel, izin operasional selama Ramadhan hanya akan diberikan kepada restoran. Itupun dengan pengaturan jam operasional yang akan ditetapkan oleh pemerintah kota.
“Yang diperbolehkan hanya restoran, dan itu pun akan diatur waktu operasionalnya agar tetap menghormati Bulan Suci Ramadhan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wali Kota Agung menyampaikan bahwa ketentuan terkait larangan operasional tempat hiburan malam tersebut akan dituangkan secara resmi dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru.
“Kami akan menerbitkan Peraturan Wali Kota sebagai payung hukum dalam memasuki Bulan Suci Ramadhan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Pekanbaru akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Langkah ini diambil agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan.
“Kami akan memperketat pengawasan dan membuat aturan yang lebih tegas dari sebelumnya, sehingga suasana Ramadhan di Kota Pekanbaru benar-benar kondusif dan tidak terganggu,” pungkas Wali Kota Agung. (*)