DPRD Kuansing Resmi Sahkan Perda tentang Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 29 Januari 2026 | 03:35:00 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA)

SEBALIK.COM, TELUK KUANTAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui Rapat Paripurna dengan agenda pendapat akhir DPRD, Rabu (28/1/2026).

Rapat Paripurna tersebut dihadiri 25 dari 35 anggota DPRD Kuansing dan dinyatakan kuorum sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kuansing Nomor 124 Ayat 1 Huruf B. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal, SE, M.Si, didampingi Wakil Ketua DPRD Satria Mandala Putra.

Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Ninik Mamak, serta perwakilan Lembaga Adat Nagori (LAN).

Dalam sambutannya, Bupati Kuansing menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kuansing atas disahkannya Perda tentang Masyarakat Hukum Adat. Ia menilai Perda tersebut sebagai langkah strategis dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap eksistensi serta hak-hak Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Perda ini menjadi dasar penting dalam menjaga keberlangsungan adat istiadat serta memperkuat peran masyarakat adat dalam pembangunan daerah,” ujar Bupati Suhardiman.

Sementara itu, Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal menjelaskan bahwa Rancangan Perda tentang Masyarakat Hukum Adat telah melalui proses pembahasan yang panjang, maraton, dan komprehensif sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Pembahasan dilakukan melalui forum Rapat Paripurna dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kuansing yang diketuai oleh Syafril, ST dari Fraksi PKS.

Dalam penyampaian pandangan akhir Pansus, Syafril mengungkapkan bahwa pembahasan Ranperda MHA telah dimulai sejak Maret 2025 hingga akhirnya disahkan. Ia menjelaskan bahwa Perda ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengakuan dan perlindungan hak-hak adat, sekaligus menjadi landasan dalam perumusan kebijakan daerah.

Selain itu, Perda ini juga diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif Masyarakat Hukum Adat dalam proses pembangunan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Syafril menegaskan bahwa Masyarakat Hukum Adat merupakan komunitas yang tumbuh dan berkembang berdasarkan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat, dengan struktur adat yang memiliki peran penting, seperti Penghulu, Urang Godang, Malin, Monti, Dubalang, serta unsur adat lainnya.

“Ranperda ini telah melalui uji publik, diskusi bersama para pemangku adat, koordinasi lintas lembaga, serta proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Syafril. (*)

Terkini