SEBALIK.COM, TEMBILAHAN – Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mencatat capaian positif sejak resmi beroperasi. Dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan, jumlah kunjungan masyarakat ke MPP Inhil mencapai 3.180 orang, menandakan tingginya kebutuhan dan antusiasme masyarakat terhadap layanan terintegrasi satu pintu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Inhil, Drs. H. Sirajuddin, menjelaskan bahwa berdasarkan data rekapitulasi, pada periode 22–31 Desember 2025 tercatat sebanyak 874 kunjungan. Sementara itu, pada periode 1–21 Januari 2026, jumlah kunjungan meningkat signifikan menjadi 2.306 kunjungan.
Menurutnya, MPP Inhil saat ini melibatkan 18 instansi pelayanan, dengan tingkat kunjungan tertinggi berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, serta DPMPTSP Kabupaten Inhil. Ketiga instansi tersebut melayani kebutuhan administrasi dasar hingga perizinan yang paling banyak dibutuhkan masyarakat.
Sirajuddin menjelaskan, layanan di DPMPTSP secara umum terbagi dalam dua kategori utama, yaitu perizinan berusaha dan perizinan non-berusaha.
“Sebagian besar pelayanan PTSP meliputi perizinan berusaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta layanan perizinan lainnya, termasuk perizinan non-berusaha,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun hingga saat ini APBD Tahun Anggaran 2026 masih dalam proses pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Inhil, hal tersebut tidak menghambat komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan dasar tidak boleh terhenti. Walaupun terdapat keterlambatan penetapan APBD, pemerintah daerah tetap memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Sirajuddin.
Terkait operasional MPP, Sirajuddin mengakui masih terdapat sejumlah kendala teknis, khususnya pada sistem pelayanan. Namun, kendala tersebut dinilai tidak signifikan dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan secara keseluruhan.
“Memang ada kendala sistem, tetapi sifatnya minor dan tidak berdampak besar terhadap pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberlangsungan pelayanan di MPP Inhil turut didukung oleh terbitnya Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 2026, yang mengatur pengeluaran kas mendahului penetapan APBD, khususnya untuk pemenuhan pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 3.
Dengan adanya regulasi tersebut, pembiayaan rutin dan operasional MPP tetap dapat berjalan, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.
Ke depan, Sirajuddin berharap penetapan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera diselesaikan agar seluruh program pembangunan daerah, pelayanan publik, serta pemenuhan jaminan sosial masyarakat dapat dilaksanakan secara optimal. (*)