Pemkab Inhil Terbitkan Perkada, Pembayaran Gaji ASN dan PPPK Segera Direalisasikan

Senin, 19 Januari 2026 | 20:21:00 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Tantawi Jauhari

SEBALIK.COM, TEMBILAHAN – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah percepatan pelayanan pemerintahan, khususnya untuk memastikan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap berjalan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Tantawi Jauhari, menjelaskan bahwa hingga saat ini APBD Tahun Anggaran 2026 masih dalam proses pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhil.

“APBD memang belum disahkan karena masih dalam tahap pembahasan di Banggar. Sejumlah catatan telah disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sebagian besar sudah diakomodasi,” ujar Sekda.

Ia menjelaskan, salah satu isu yang berkembang dalam pembahasan RAPBD adalah terkait pembiayaan Universal Health Coverage (UHC). Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Inhil pada prinsipnya telah menganggarkan pembiayaan UHC untuk 12 bulan penuh dalam RAPBD 2026.

Namun demikian, adanya informasi pengurangan alokasi bantuan dari Pemerintah Provinsi Riau menyebabkan ketersediaan anggaran belum mencukupi untuk memenuhi persyaratan BPJS UHC secara penuh.

“Dengan adanya pengurangan bantuan dari provinsi, TAPD mengusulkan agar anggaran yang tersedia sementara digunakan untuk pembiayaan UHC selama delapan bulan pada APBD murni 2026, sambil menunggu kemungkinan tambahan bantuan dari provinsi,” jelasnya.

Sekda menambahkan, apabila tambahan bantuan tersebut tidak terealisasi, pemerintah daerah telah menyiapkan langkah lanjutan melalui APBD Perubahan (APBD-P) untuk memenuhi kewajiban pembiayaan UHC. Ia memastikan bahwa pada Tahun Anggaran 2026, layanan UHC tetap dapat dimanfaatkan masyarakat sepanjang terdapat kesepakatan bersama antara Banggar DPRD dan TAPD.

Oleh karena itu, diperlukan pembahasan lanjutan guna memperoleh solusi terbaik dalam penyusunan APBD 2026 demi kepentingan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir, baik dalam mendukung pembangunan infrastruktur maupun menjamin layanan kesehatan.

Sementara itu, sambil menunggu penetapan APBD, Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 juga mengatur jenis belanja lain yang dapat direalisasikan selama masa pengeluaran kas mendahului penetapan anggaran. Belanja tersebut meliputi belanja pegawai, gaji dan tunjangan kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tenaga kebersihan, sopir, tenaga keamanan, serta PPPK paruh waktu.

Selain itu, pengeluaran kas juga dapat digunakan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan dasar kepada masyarakat, penanganan bencana, serta belanja yang bersifat wajib dan mengikat, seperti pembayaran jasa komunikasi, penyediaan air dan listrik, serta pengadaan bahan bakar minyak.

Seiring diterbitkannya Perkada tersebut, Sekda Inhil telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera memproses administrasi dan keuangan.

“Dengan adanya Perkada ini, seluruh OPD telah diperintahkan untuk segera menyelesaikan proses administrasi keuangan agar pembayaran gaji ASN dan PPPK dapat segera direalisasikan,” tegasnya. (*)

Terkini