SEBALIK.COM, JAKARTA - Sebuah peringatan keras muncul bagi tata kelola pemerintahan desa di tanah air. Kejaksaan Agung RI mengungkapkan data mengejutkan, sebanyak 997 perkara tindak pidana korupsi (tipikor) melibatkan kepala desa hanya dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Data ini dibeberkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, dalam Lokakarya Desa Berprestasi di Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (14/1/2026). Angka ini menjadi sorotan tajam di tengah peringatan Hari Desa Nasional 2026.
Statistik menunjukkan bahwa kasus korupsi di tingkat desa menunjukkan lonjakan drastis setiap tahunnya, tahun 2023 ada 187 kasus, 2024 naik menjadi 275 kasus, dan tahun 2025 melonjak hingga 535 kasus.
"Peningkatan jumlah kasus ini menjadi alarm serius bahwa penguatan pengawasan dan pendampingan tata kelola keuangan desa tidak bisa ditunda lagi," tegas Reda Manthovani
Reda menekankan bahwa Kejaksaan kini tidak ingin sekadar menjadi tukang hukum yang memenjarakan kades. Fokus utama mulai bergeser ke arah prefentif (pencegahan). Strategi utamanya adalah melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Kompleksitas pengelolaan dana desa saat ini membutuhkan sinergi yang kuat agar selaras dengan visi pembangunan Asta Cita pemerintah. Kejaksaan Agung pun telah mengunci komitmen melalui Nota Kesepahaman (MoU) dengan berbagai kementerian terkait.
"Pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penindakan. Ketika aparatur desa memiliki pemahaman hukum yang baik, potensi penyimpangan dapat ditekan sejak dini," pungkas Jamintel. (Mail Has)