Pemprov Riau Larang Masyarakat Main Kembang Api dan Petasan di Malam Tahun Baru 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 14:42:03 WIB

SEBALIK.COM, PEKANBARU - Menjelang pergantian tahun, Pemprov Riau mengeluarkan surat edaran nomor: 5793/100-3-4-1/HK/2025, Gubernur Riau, yang di tanda tangani Plt SF Hariyanto. Pemprov Riau secara resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan di seluruh wilayah Riau pada malam perayaan Tahun Baru.

Pemprov Riau menekankan bahwa kebijakan ini diambil untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan, potensi kebakaran, hingga kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan jiwa maupun harta benda.

Beberapa poin penting dalam Surat Edaran tersebut antara lain, seluruh lapisan masyarakat, organisasi, hingga badan usaha dilarang keras menyalakan atau membunyikan kembang api dan petasan dalam bentuk apa pun.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov maupun Pemerintah Kabupaten/Kota diinstruksikan untuk menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak bermain petasan dan aktif mensosialisasikan aturan ini di lingkungan masing-masing.

Masyarakat diajak untuk mengganti hingar-bingar petasan dengan kegiatan yang lebih positif. Pemprov Riau mengimbau warga untuk menggelar doa bersama sebagai bentuk solidaritas bagi saudara-saudara di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Aparat keamanan dan perangkat daerah terkait akan diterjunkan langsung melakukan pengawasan dan pembinaan di lapangan guna memastikan aturan ini dipatuhi.

"Kita ingin menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan tertib. Mari rayakan pergantian tahun dengan penuh tanggung jawab tanpa mengganggu ketenteraman umum," bunyi dalam edaran tersebut.

Pemprov Riau berharap momen pergantian tahun kali ini berjalan lebih khidmat dan bermakna. (Mail Has)

Terkini