SEBALIK.COM, PEKANBARU — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa titik koordinat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 5.800 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, tetap sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen resmi sejak 2007.
Penegasan tersebut disampaikan dalam ekspos yang digelar di Pekanbaru, Selasa (23/12/2025), guna menuntaskan persoalan HGU yang melibatkan PT Alam Sari Lestari dan PT Sinar Belilas Perkasa. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian ATR/BPN, kepolisian, serta pemerintah daerah.
Staf Khusus Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat dalam menyelesaikan konflik agraria di Riau secara transparan dan berkeadilan.
“Kementerian fokus pada aspek teknis, khususnya pengukuran dan pemastian titik koordinat di lapangan agar tidak terjadi tumpang tindih lahan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Riau, Nurhadi Putra, menjelaskan bahwa proses pemetaan dilakukan menggunakan teknologi modern, mulai dari sistem satelit hingga pesawat nirawak, guna memastikan batas fisik lahan secara presisi.
Menurutnya, hasil pemetaan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat terkait batas area perusahaan dan kawasan di luar HGU, sehingga potensi konflik dan pelanggaran hukum dapat diminimalisir.
Dukungan juga datang dari Polda Riau yang menyatakan akan menjadikan hasil pemetaan BPN sebagai acuan utama dalam penegakan hukum terhadap laporan sengketa lahan maupun dugaan penyerobotan ilegal.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Zulfahmi Andrian, berkomitmen untuk segera menyosialisasikan hasil penegasan tersebut kepada masyarakat serta mempercepat penetapan batas administrasi desa di wilayah terdampak demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (*)