Enam Bulan Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau Hasilkan PAD Ratusan Miliar

Kamis, 18 Desember 2025 | 11:33:00 WIB

SEBALIK.COM , PEKANBARU - Program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Riau mendapat respons tinggi dari masyarakat. Tercatat sebanyak 317.481 unit kendaraan memanfaatkan kebijakan tersebut selama periode pelaksanaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Muhammad Sayoga, menjelaskan bahwa program pemutihan denda PKB mulai diberlakukan sejak 19 Mei hingga 19 Agustus 2025, kemudian diperpanjang sampai 15 Desember 2025.

“Selama program berlangsung, total kendaraan yang memanfaatkan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak mencapai 317.481 unit,” ujar Sayoga, Kamis (18/12/2025).

Dari jumlah tersebut, kontribusi terbesar berasal dari sepeda motor roda dua sebanyak 219.716 unit dengan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp36,29 miliar. Sementara kendaraan jenis minibus tercatat sebanyak 55.720 unit dengan PAD mencapai Rp84,77 miliar.

Selain itu, kendaraan jenis truk menyumbang PAD sebesar Rp36,52 miliar dari 10.559 unit, disusul pick up sebanyak 16.502 unit dengan PAD Rp27,28 miliar, serta jeep sebanyak 8.956 unit yang menghasilkan PAD Rp27,86 miliar.

Untuk jenis kendaraan lainnya, seperti bus tercatat 168 unit dengan PAD Rp302 juta, light truk 2.753 unit dengan PAD Rp6,73 miliar, sedan 2.257 unit dengan PAD Rp4,10 miliar, microbus 644 unit dengan PAD Rp1,02 miliar, serta kendaraan roda tiga sebanyak 206 unit dengan PAD Rp30,2 juta.

Secara keseluruhan, program pemutihan denda PKB ini berhasil mengumpulkan PAD sebesar Rp224.942.553.783.

Sayoga mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat dalam mengikuti program tersebut. Menurutnya, antusiasme warga menunjukkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya pajak kendaraan sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memanfaatkan program ini dan menunjukkan kepatuhan dalam membayar pajak,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pemutihan denda tidak dilaksanakan setiap tahun, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak menunda kewajiban pajak kendaraan di masa mendatang dan tetap mematuhi ketentuan pembayaran sesuai jadwal yang berlaku.

Dengan berakhirnya program tersebut, Pemprov Riau berharap tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dapat terus terjaga. Dana pajak yang dihimpun akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan, peningkatan layanan publik, serta perbaikan infrastruktur di berbagai daerah.

Sebagai informasi, program ini sebelumnya mencakup penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan pokok pajak terutang. Wajib pajak yang menunggak dua tahun atau lebih cukup membayar pajak tahun terakhir dan tahun berjalan.

Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang dengan nomor polisi BM. Sementara kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Riau memperoleh insentif berupa pengurangan pokok pajak 50 persen pada tahun pertama.

Namun, program pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan mutasi keluar dari Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan hasil lelang, guna memastikan insentif fiskal tepat sasaran dan berdampak langsung terhadap pembangunan daerah. (Maoelana)

Terkini