SEBALIK.COM , PEKANBARU - Pejabat Pemko Pekanbaru mulai dari kepala dinas hingga camat dan lurah diminta tidak keluar kota semasa stasus siaga bencana.
"Jika imbauan tersebut diabaikan dan dilanggar maka akan ada sanksi tegas yang menanti. Bisa pemotongan tunjangan, karena saat ini status siaga bencana," tegas Pj Sekda Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Selasa (16/12/2025).
Ingot mengatakan larangan itu merupakan arahan langsung Walikota Pekanbaru Agung Nugroho. Ia juga menyebut ada pengecualian terhadap larangan tersebut, jika berhalangan terkait kesehatan.
Sebelumnya, Walikota Agung Nugroho melarang pejabat ke luar daerah dan tetap berada di Pekanbaru pada akhir tahun hingga awal tahun 2026.
"Seusai surat dari Kemendagri, bahwa saya sebagai kepala daerah, DPRD Pekanbaru yakni pimpinan dan anggota tidak boleh meninggalkan daerah," kata Agung.
Untuk itu, Agung menekankan hal tersebut kepada seluruh pejabat dan kepala OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk tak meninggalkan kota.
"Melihat cuaca yang tak menentu, tentu kita harus bersama, bekerja bersama. Maka kami keluarkan surat edaran untuk kepala dinas, camat, lurah, tidak boleh meninggalkan kota, karena dalam stasus siaga," sebutnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa kebijakan ini dimulai per hari ini hingga 5 Januari 2026. (*)