Pimpinan Tak Hadir, Dialog LAMR–Agrinas Palma Nusantara Dihentikan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 06:32:00 WIB
Dialog antara Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dan PT Agrinas Palma Nusantara yang digelar di Balai Adat Melayu Riau, Jumat (12/12/2025)

SEBALIK.COM, PEKANBARU — Dialog antara Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dan PT Agrinas Palma Nusantara yang digelar di Balai Adat Melayu Riau, Jumat (12/12/2025), berakhir buntu dan terpaksa dihentikan. Hal ini dipicu ketidakhadiran pimpinan Agrinas yang dinilai tidak menunjukkan penghargaan terhadap masyarakat adat Riau.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil. Dalam pembukaan, Datuk Seri memaparkan dasar hukum keberadaan LAMR melalui peraturan daerah serta memperkenalkan jajaran pengurus yang hadir.

Datuk Seri Taufik menjelaskan bahwa LAMR menerima banyak pengaduan masyarakat adat terkait kemitraan KSO perkebunan sawit pasca operasi penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Menurutnya, penertiban tersebut menyangkut lahan sawit yang berdiri di atas tanah ulayat delapan kelompok masyarakat adat di Riau.

Kondisi tersebut, lanjut Datuk Seri, berpotensi memicu konflik sosial sehingga LAMR merasa perlu berkoordinasi dengan Polda Riau demi menjaga stabilitas daerah.

Namun, setelah sesi pembukaan, suasana pertemuan mulai memanas. Perwakilan Agrinas yang hadir hanya empat orang staf, salah satunya Manulang, yang menyampaikan bahwa pihak perusahaan peduli terhadap aspirasi masyarakat adat dan berharap mendapatkan masukan untuk mencegah konflik di lapangan. Ia juga menyebutkan pimpinan perusahaan tidak dapat hadir dalam pertemuan tersebut.

Pernyataan itu langsung mendapat respons keras dari Timbalan DPH LAMR, Datuk H. Tarlaili. Ia menilai ketidakhadiran pimpinan Agrinas sebagai bentuk tidak menghargai masyarakat adat Riau.

“Kalau yang hadir hanya staf, pertemuan ini tidak akan menghasilkan keputusan apa pun. Sejak awal masuk ke Riau, Agrinas tidak menunjukkan penghormatan kepada masyarakat adat,” tegasnya.

Sekretaris DPH LAMR, Jonnaidi Dassa, menambahkan bahwa banyak laporan masyarakat adat yang mengaku tanah ulayat mereka dicaplok. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan harus dihadiri pihak perusahaan yang memiliki kewenangan mengambil kebijakan.

Senada dengan itu, Ketua BP Sentra Budaya dan Ekraf LAMR, Datuk Firman Edi, menilai dialog seharusnya menghasilkan keputusan konkret yang berpihak kepada masyarakat adat.

“LAMR adalah lembaga yang pertama mendukung Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Namun, mengapa negara melalui perusahaan justru tidak menunjukkan penghargaan kepada masyarakat adat Riau,” ujarnya.

Datuk Firman juga menyoroti ketimpangan level pertemuan, di mana Ketua DPH LAMR memiliki posisi strategis, sementara Agrinas hanya mengutus staf. Ia menilai dialog tersebut tidak akan membuahkan hasil.

Melihat situasi yang berkembang, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil akhirnya memutuskan untuk menghentikan pertemuan.

“Persoalan yang dihadapi sangat kompleks dan Agrinas masih perlu banyak berbenah. Pertemuan ini kita tunda sampai pimpinan Agrinas dapat hadir,” pungkasnya. (*)

Terkini