SEBALIK.COM, JAKARTA – Kelompok Tani Teras Lestari asal Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tiga Pihak Tahun 2025 bersama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dan Bank Riau Kepri Syariah Cabang Dumai. Penandatanganan yang turut disaksikan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Dumai ini berlangsung pada Kamis (27/11/2025) di Hotel Sari Pacific Jakarta.
Acara tersebut dihadiri Direktur Penghimpunan Dana BPDP Normansyah, Ketua Kelompok Tani Teras Lestari Bukhori, Kepala BRK Syariah Cabang Dumai Syahrul, serta Kepala Bidang Perkebunan DKPP Kota Dumai Teddy Rambi, S.Sos., M.Si.
Berdasarkan rekomendasi teknis dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Kelompok Tani Teras Lestari akan melaksanakan peremajaan tanaman kelapa sawit seluas 71,5 hektare. Kelompok ini beranggotakan 50 pekebun yang berdomisili di Kelurahan Basilam Baru dengan legalitas kelembagaan lengkap, mulai dari Keputusan Lurah, Surat Pengesahan DKPP Kota Dumai, hingga Surat SIMLUHTAN.
Penetapan sebagai Calon Penerima dan Calon Lokasi (CP/CL) juga telah disahkan melalui Keputusan Wali Kota Dumai Nomor 36/KPTS-Penerima dan Calon DKPP/2025 tanggal 07 Juli 2025.
Mewakili Kepala DKPP, Kabid Perkebunan Teddy Rambi menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan produktivitas kebun sawit milik masyarakat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPDP atas dukungan peremajaan sawit untuk tahun 2025.
“Sebanyak 71,5 hektare lahan sawit masyarakat akan diremajakan oleh BPDP. Program ini juga mendukung ketahanan pangan sesuai Asta Cita Presiden Prabowo, dengan rencana penanaman padi gogo di area peremajaan,” jelas Teddy.
Teddy menambahkan, Pemerintah Kota Dumai akan terus mengusulkan tambahan program peremajaan sawit rakyat di tahun-tahun berikutnya guna mewujudkan perkebunan masyarakat yang produktif dan berkelanjutan. (*)