SEBALIK.COM , BENGKALIS - Dinas Perhubungan mulai memberlakukan pembatasan tonase kendaraan angkutan barang yang masuk ke kapal RoRo Bengkalis.
Seluruh angkutan barang yang masuk pelabuhan harus melewati jembatan timbang yang ada di pelabuhan. Baik itu Pelabuhan RoRo Desa Air Putih maupun Pelabuhan Sungai Pakning.
Maksimal muatan kendaraan angkutan barang seberat 10 ton.
Kepala Dinas Perhubungan Bengkalis Ardiansyah mengatakan, aturan tonase angkutan barang sudah mulai diberlakukan sejak Selasa kemarin.
"Untuk tahap awal selama sepekan ini baru tahapan sosialisasi," ujarnya, Rabu (3/12/2025).
Pihaknya masih menoleransi muatan paling banyak angkutan barang yang bisa menyeberang sekitar 13 ton.
"Kita mulai terapkan, aktifkan kembali timbangan pelabuhan, untuk tahap sosialisasi sudah dimulai kemarin hingga sepekan ke depan. Selama sosialisasi masih kita berikan toleransi maksimal 13 ton, nanti setelah itu baru maksimal 10 ton," jelas Ardiansyah.
Ia menyebutkan, pembatasan tonase kendaraan guna menjaga dermaga RoRo Bengkalis tetap aman. Karena maksimal dermaga hanya mampu dengan beban maksimal 10 ton.
Kendaraan melebihi muatan harus membongkarnya sesuai dengan ketentuan tersebut.
"Pekan depan kita terapkan 10 ton, kalau melewati nanti mereka harus bongkar muatannya maksimal sepuluh ton. Untuk bongkar bisa dilakukan di luar area pelabuhan atau di tempat mereka masing-masing," tegasnya.
Ardiansyah mengatakan, pihaknya perlu menjaga kendaraan yang masuk tidak melebihi daya mampu dermaga dan kapal.
Karena kondisi dermaga yang ada sudah cukup lama dan berpengaruh dengan kekuatan dermaga.
Selain itu dengan penerapan tonase ini diharapkan juga bisa memberikan retribusi daerah. Setiap ton barang bawaan yang melintas dikenakan retribusi sebesar seribu rupiah. (*)