SEBALIK.COM, SIAK — Sejarah agraria tercatat dari Kabupaten Siak. Untuk pertama kalinya di Provinsi Riau, sertifikat hak milik program Redistribusi Tanah (TORA) resmi diserahkan kepada masyarakat. Bupati Siak, Dr. Afni, bersama Kepala Kantor Pertanahan Siak, Martin, S.ST., M.H., menyerahkan sertifikat tersebut kepada warga Mandi Angin, Minas, dalam agenda Rumah Rakyat yang digelar di Kantor Penghulu.
Program TORA 2025 ini merupakan hasil perjuangan panjang penataan aset masyarakat yang bersumber dari dua objek utama: lahan yang dilepaskan dari kawasan hutan menjadi APL (Area Peruntukan Lain), serta pelepasan sebagian lahan dari Izin Usaha Perkebunan (IUP).
“Totalnya 975,59 hektare dari 1.050 persil. Ada tanah tapak rumah, sawah, hingga kebun sawit rakyat yang sebelumnya berada di kawasan hutan dan dalam IUP,” kata Bupati Afni.
Ia menegaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam membela petani skala kecil. “Ini bukti keberpihakan negara kepada petani sawit kecil. Dan akan terus kita perjuangkan sesuai visi-misi utama, yakni hak atas hutan dan tanah masyarakat,” ujarnya.
Menurut Afni, perjuangan ini sudah dimulai sejak dirinya masih menjadi Tenaga Ahli Menteri Kehutanan RI—dengan melibatkan lintas kementerian, pemerintah daerah, pemerintah kampung, hingga pemegang izin HTI dan IUP.
Tiga Sumber Redistribusi TORA 2025:
SK Biru TORA Nomor 238/2024
- Luas: ±106,21 Ha
- Jumlah: 659 persil
- Sebaran: Belutu (170), Pencing Bekulo (40), Sungai Gondang (115), Minas Barat (50), Tumang (284)
SK Biru TORA Nomor 617/2024
- Luas: ±524,47 Ha
- Jumlah: 291 persil
- Lokasi: Rantau Bertuah, Minas
Pelepasan Lahan IUP PT WSSI
- Luas: ±343,76 Ha
- Jumlah: 100 persil
- Sebaran: Buatan II, Koto Gasib (66) dan Teluk Lancang, Sungai Mandau (34)
Bupati Afni juga memastikan bahwa penataan aset masyarakat akan kembali diperjuangkan tahun depan. “Tahun 2026 kita kembali mendapat kuota sekitar 1.050 persil,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa reforma agraria bukan hanya soal legalitas tanah, tetapi juga pemberdayaan ekonomi. “Sertifikat tanah itu marwah dan pusaka untuk anak cucu—legalitas dari negara atas hak rakyat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Siak, Martin, menyampaikan bahwa penyerahan TORA di Siak merupakan yang pertama untuk Provinsi Riau pada 2025. “Hari ini kita tidak hanya menyerahkan sertifikat, tapi menegaskan kehadiran negara di tengah rakyat,” ujarnya.
Martin menambahkan bahwa sertifikat tersebut memberi kepastian hukum yang akan membuka peluang permodalan dan peningkatan kesejahteraan. “Ini modal besar bagi masa depan masyarakat,” tutupnya. (*)