Kajati Riau Ekspos Penghentian Kasus Penganiayaan Hasil Bilik Damai Kejari Pekanbaru

Senin, 03 November 2025 | 13:21:40 WIB
Kajati Sutikno SH MH didampingi Wakajati ekspos penghentian kasus penganiayaan RJ Kejari Pekanbaru.

SEBALIK.COM , PEKANBARU -
Kajati Sutikno SH MH didampingi Wakajati, para Asisten, serta Kajari se-Wilayah Hukum Riau mengikuti ekspose pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atas perkara dari Kejari Pekanbaru kepada Sesjampidum/Plt Dir A Dr Undang Mugopal SH MHum secara virtual di Ruang Rupatama, Senin (3/11/2025).

Perkara yang diajukan merupakan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dengan tersangka Nazira Fitri alias Dani dan Zulman alias Zul, yang melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

Kasus ini berawal pada 23 Agustus 2025 sekira pukul 20.40 WIB di Perumahan Griya Abadi, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, di mana telah terjadi pengeroyokan terhadap korban Fuad Azhari yang saat itu sedang mengantarkan pesanan.

Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami luka memar pada bagian dahi sebagaimana tertuang dalam hasil visum et repertum Nomor: VER/378/VIII/KES.3/2025/RSB.

Setelah perkara dinyatakan P-21, para pihak sepakat untuk menempuh jalur perdamaian. Proses mediasi dilaksanakan di Bilik Damai Kejari Pekanbaru, difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator, dan dihadiri oleh kedua belah pihak, tokoh masyarakat, serta penyidik.

Dalam pertemuan tersebut, korban dengan tulus memaafkan perbuatan para tersangka, sementara kedua tersangka menyampaikan penyesalan mendalam serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. 
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, keduanya juga bersedia menjalani sanksi sosial sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani bersama.

Berdasarkan hasil ekspose dan pertimbangan menyeluruh terhadap unsur kemanusiaan, perdamaian yang telah tercapai, serta pemulihan kembali hubungan sosial antara para pihak, Jampidum melalui Sesjampidum menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atas perkara ini. (*)

Terkini