SEBALIK.COM , KUANSING - Anggota Bapemperda DPRD Kuansing, Desta Harianto mengatakan, usulan penambahan tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) baru akan dikaji ulang.
Hal itu mengingat kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan untuk membiayai dinas baru tersebut.
"Penambahan dinas akan menambah anggaran belanja pegawai dan operasional ditengah kondisi keuangan yang sulit saat ini," ujar Desta.
Ia mengatakan, tambahan tujuh OPD atau dinas baru akan menambah jumlah pejabat eselon. Tentunya mereka akan mendapatkan tunjangan jabatan, TPP dan lain sebagainya.
Untuk jabatan kepala dinas akan bertambah tujuh. Dan eselon III akan bertambah 29 orang.
"OPD baru yang diusulkan rata-rata tipe B. Tipe B memiliki empat eselon III yang terdiri dari satu sekretaris dan tiga kepala bidang," bebernya.
Masih ditambah dengan eselon IV yang ada di bawah sekretariat OPD. Termasuk jabatan fungsional pada tujuh OPD baru itu.
Selain menyedot dana untuk tunjangan pejabat, beban lainnya pengadaan dinas dan operasional, peralatan kantor hingga bangunan kantor baru. Sementara permasalahan yang dihadapi saat ini cukup banyak.
Mulai dari pengangkatan CPNS dan PPPK yang belum tuntas dan tunda bayar kegiatan.
"Jadi masalah krusialnya, sumber pendanaan. Apakah APBD saat ini memadai untuk menambah OPD baru. Ini yang akan Kita bahas bersama Pemkab," ujarnya
Walau secara pribadi ia menilai sejumlah OPD saat ini sudah kelebihan beban kerja seperti Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
OPD ini memang harus dipecah dua. Sehingga pelayanan terhadap desa dan masalah sosial yang banyak dapat ditangani secara maksimal .
“Jadi bisa saja penambahan OPD secara bertahap sesuai kondisi keuangan,”lanjutnya
Sedangkan alasan penambahan dinas oleh pemkab, peningkatan tipe OPD dan perubahan nama OPD untuk menyesuaikan dengan nomenklatur kementrian yang juga sudah berubah.
"Jika sudah menyesuaikan dengan nomenkaltur baru kementrian akan mempermudah pengusulan program dana APBN," sebutnya.
Lanjut Desta dinas baru yang bertambah seusai usulan pemkab berasal Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga yang merupakan Tipe A yang akan dipecah menjadi dua yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda Olahraga masing-masing menjadi Tipe B.
Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang merupakan tipe A akan dipecah menjadi Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa masing-masing menjadi tipe B.
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang merupakan tipe A akan dipecah dua menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan masing-masing dengan tipe B.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang merupakan tipe A akan dipecah dua menjadi Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang kemudian kedunya menjadi tipe B.
Dinas Perkebunan dan Peternakan yang merupakan tipe A akan dipecah menjadi Dinas Perkebunan dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan tipe B.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian yang merupakan tipe A dipecah dua menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan tipe B.
Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang merupakan tipe A dipecah dua menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Satuan Polisi Pamong Praja dengan tipe B.
Selain pemecahan dinas ada juga usulan perubahan nama OPD. Seperti Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pangan, Ketahanan Pangan dan Holtikultura.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
Kemudian ada peningkatan tipe OPD Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dari tipe C menjadi tipe B. (*)