SEBALIK.COM , PEKANBARU - Kuota haji untuk Provinsi Riau tahun 2025 sebanyak 5.047 jamaah. Namun pada tahun depan, 2026 turun menjadi 4.682 jamaah.
Turunnya kuota haji Riau disebabkan kebijakan Nasional untuk menyamakan masa tunggu haji di seluruh daerah.
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Riau, Defizon mengatakan, penyesuaian kuota haji sebagai upaya pemerataan dan keadilan bagi seluruh calon jamaah haji di Indonesia.
“Kuota kita bukan dikurangi, tapi karena ada penyesuaian. Makanya terjadi penurunan jumlah kuota di beberapa daerah,” ujar Defizon, Selasa (28/10/2025).
Rencananya, masa tunggu haji di seluruh provinsi akan disamakan menjadi rata-rata 26 tahun. Kebijakan ini berdampak pada daerah-daerah yang sebelumnya memiliki masa tunggu lebih singkat, termasuk Riau.
Penetapan kuota haji masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Haji dan Umroh.
Defizon menyebut, keputusan tersebut akan mengacu pada kesepakatan antara kementerian dan DPR RI, dengan mempertimbangkan disparitas masa tunggu antarwilayah.
“Ada daerah yang masa tunggunya terlalu panjang, ada yang lebih pendek. Maka untuk keadilan, seluruh provinsi disamakan masa tunggu,” ulasnya.
Kendati jumlah kuota menurun, pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Penyesuaian ini juga menjadi momentum evaluasi bagi daerah untuk memperkuat pelayanan dan kesiapan jemaah.
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, pembagian kuota haji berdasarkan ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
“Berkaitan dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jamaah haji antar provinsi,” kata Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI. (*)