SEBALIK.COM , PEKANBARU - Satpol PP Provinsi Riau menjaring 37 ASN yang nongkrong di kedai kopi saat jam kerja, Senin (27/10/2025).
DAlam razia penegakan disiplin ASN itu Satpol PP mendatangi sejumlah warung kopi dan tempat makan di Kota Pekanbaru.
Dari 37 ASN yang terjaring, 26 orang di antaranya merupakan ASN Pemprov Riau, sementara 11 lainnya berdinas di Pemko Pekanbaru.
Kepala Satpol PP Provinsi Riau, Sri Sadono Mulyanto mengatakan, razia ASN ini sesuai tugas dan fungsi Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah (perda), peraturan kepala daerah (pergub), serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Razia ini kami laksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN, serta Peraturan Gubernur Riau Nomor 64 Tahun 2022 tentang Penegakan Disiplin ASN,” ujarnya.
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dengan melibatkan enam tim, masing-masing terdiri dari 10 petugas Satpol PP Provinsi Riau. Petugas menyisir sejumlah lokasi yang kerap menjadi tempat nongkrong ASN saat jam dinas.
Selain warung kopi, Satpol PP juga akan memperluas pengawasan ke pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan tempat umum lain yang tidak semestinya menjadi lokasi keberadaan ASN pada jam kerja.
Satpol PP Riau menegaskan, kegiatan serupa akan dilaksanakan secara rutin untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai negeri dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Seluruh data ASN yang terjaring akan kami serahkan kepada pimpinan masing-masing OPD dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk ditindaklanjuti,” tutupnya. (*)