Kampar Jadi Daerah Pertama di Riau Bentuk Jaringan Pengawas Pelayanan Publik Bersama Ombudsman

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 00:30:00 WIB

SEBALIK.COM, BANGKINANG KOTA – Kabupaten Kampar mencatat sejarah baru sebagai daerah pertama di Provinsi Riau yang membentuk Jaringan Pengawas Pelayanan Publik (Focal Point) di lingkungan pemerintah daerah. Kegiatan ini digagas oleh Ombudsman RI Perwakilan Riau dan digelar di Sunny Caffe Lounge Bangkinang, Jumat (24/10/2025).

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T., yang diwakili oleh Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kampar, Dr. Yuli Usman, M.M.

Dalam sambutannya, Yuli Usman menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman Riau atas inisiatif pembentukan jaringan pengawas pelayanan publik di Kampar.

“Langkah ini sangat penting untuk memperkuat sistem pengawasan di sektor pelayanan publik. Melalui penunjukan pejabat penghubung di tiap instansi, laporan masyarakat dapat ditangani lebih cepat, dan rekomendasi Ombudsman bisa dilaksanakan dengan lebih efektif,” ujar Yuli.

Ia menambahkan, kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik dalam pencegahan potensi maladministrasi maupun dalam tindak lanjut penyelesaian aduan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Bambang Pratama, S.H., M.H., menyebut bahwa kegiatan ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Provinsi Riau.

“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kampar yang telah menjadi daerah percontohan dalam pembentukan jaringan pengawas pelayanan publik ini,” kata Bambang.

Ia menjelaskan bahwa melalui kegiatan ini, seluruh perangkat daerah menandatangani komitmen bersama dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik, meliputi:

Penunjukan narahubung di setiap perangkat daerah.

Peningkatan koordinasi untuk percepatan penyelesaian laporan pengaduan masyarakat.

Pelaporan hasil penanganan pengaduan kepada Ombudsman secara berkala.

Penguatan kapasitas petugas pengelola pengaduan melalui pelatihan, workshop, dan kegiatan peningkatan kompetensi lainnya.

Kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber, yaitu:

Salmi Hadi, S.Sos., M.Si., Kepala Bidang Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Kampar, yang menyampaikan materi “Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Melalui SPAN/LAPOR.”

Rainold DS, S.T., M.IP. dari Inspektorat Kabupaten Kampar, yang memaparkan strategi penguatan pengawasan dan pengelolaan aduan publik di tingkat daerah.

Dengan terbentuknya Jaringan Pengawas Pelayanan Publik ini, Kabupaten Kampar menjadi pelopor penguatan tata kelola pelayanan publik di Provinsi Riau, sekaligus membuka jalan bagi kabupaten dan kota lainnya untuk mengikuti langkah serupa. (*)

Terkini