SEBALIK.COM , PEKANBARU – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan agar perkara kecil dan tindak pidana ringan seperti pencurian ayam diselesaikan secara bijaksana tanpa harus dibawa ke pengadilan.
Pesan itu ia sampaikan saat meresmikan 1.862 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Riau, pada Selasa (21/10/2025).
Posbankum diharapkan menjadi ruang mediasi dan penyelesaian masalah hukum masyarakat bawah tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan mahal.
“Kasus kecil di masyarakat, seperti pencurian ayam atau tindak pidana ringan lainnya, sebaiknya diselesaikan lewat musyawarah di Posbankum, bukan di meja hijau,” ujar Supratman di Pekanbaru.
Supratman juga menegaskan, keadilan itu harus bisa dirasakan cepat dan murah, terutama oleh rakyat kecil.
Menurutnya, Posbankum menjadi wadah masyarakat desa untuk mendapatkan layanan konsultasi dan bantuan hukum non-litigasi, dengan melibatkan paralegal serta kepala desa atau lurah sebagai juru damai. Ia menilai langkah ini sebagai wujud nyata pemerataan akses keadilan hingga ke pelosok.
Supratman juga menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto agar aparat penegak hukum lebih mengedepankan hati nurani dalam menangani kasus rakyat kecil. Presiden, kata dia, tidak ingin lagi mendengar ada kriminalisasi atau pencarian perkara terhadap warga miskin. (Maoelana)