11 Perusahaan di Kampar Diduga Tak Miliki Izin Lengkap, Satpol PP Siap Bertindak Tegas

Sabtu, 04 Oktober 2025 | 17:10:38 WIB
Ilustrasi

SEBALIK.COM, BANGKINANG – Sebanyak 11 perusahaan di Kabupaten Kampar diduga tidak mematuhi aturan perizinan. Menyikapi hal tersebut, Pemkab Kampar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Tim Yustisi menggelar rapat koordinasi, Rabu (1/10/2025) di Aula Praja Wibawa Satpol PP.

Plt. Kasatpol PP Kampar, Zamhur, ST, MM, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam atas laporan DPMPTSP terkait Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang masih beroperasi tanpa izin lengkap.

“Saya instruksikan Tim Yustisi untuk segera mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum. Dalam waktu dekat saya sendiri akan turun langsung ke perusahaan-perusahaan yang bermasalah,” tegas Zamhur.

Rapat turut dihadiri Kabid Gakda Rahmat Fajri, perwakilan DLH, Bapenda, Camat, serta PPNS. Menurut Zamhur, kepatuhan perusahaan terhadap perizinan tidak hanya soal hukum, tetapi juga berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat penting bagi pembangunan Kampar.

Ia mengingatkan seluruh perusahaan di Kampar agar segera melengkapi izin yang dipersyaratkan. “Kalau tetap membandel, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan,” pungkasnya. (*)

Terkini