Defisit Rp 21,64 Juta Sebulan, Klinik Pratama Pertanyakan Distribusi Kapitasi Peserta BPJS Kesehatan

Senin, 24 Agustus 2026 | 15:31:57 WIB
Foto ilustrasi BPJS Kesehatan

SEBALIK.COM , PEKANBARU - Distribusi kapitasi peserta BPJS Kesehatan dinilai tidak adil oleh pemilik klinik kesehatan sehingga membuat mereka terancam gulung tikar.

Seperti yang dialami Klinik Pratama Sentra Medika di Jalan Rajawali Sakti No. 05, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.

Pemilik klinik yang meminta pendampingan Ketua BAHU Prabowo DPD Riau, Wanton SH MH mengungkapkan, kliennya mengalami kerugian puluhan juta rupiah setiap bulan selama tiga tahun terakhir.

Klinik swasta yang berdiri tahun 2018 menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan sejak 2020.

"Pendapatan yang diterima klinik jauh lebih kecil dibandingkan biaya operasional, termasuk biaya sewa gedung, listrik, obat-obatan, hingga insentif tenaga medis dan gaji karyawan," ujar Wanton, Senin (24/8/2026).

Ia menyebutkan, data internal yang disampaikan pihak klinik April 2026 menggambarkan ketimpangan tersebut secara signifikan.

Pada bulan tersebut, Klinik Pratama Sentra Medika mencatat pendapatan dari dana kapitasi BPJS Kesehatan sebesar Rp 4.704.000. 

Angka tersebut berasal dari 392 peserta dengan asumsi kapitasi Rp 12.000 per peserta per bulan.

Sementara pemasukan dari pasien umum hanya sekitar Rp 800.000, berdasarkan rata-rata 10 pasien dengan jasa layanan Rp 80.000 per pasien.

Dengan demikian, total pendapatan yang dicatat pada April 2026 sekitar Rp5.504.000. Di sisi lain, total pengeluaran pihak klinik mencapai Rp 27.145.000.

Berdasarkan angka yang disampaikan tersebut, klinik mencatat selisih negatif sekitar Rp 21.641.000 dalam satu bulan.

"Bagi pengelola klinik, angka tersebut bukan sekadar persoalan administrasi keuangan, melainkan gambaran mengenai beratnya mempertahankan operasional fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dengan jumlah kapitasi relatif terbatas," beber Wanton.

Pemilik klinik tersebut mengaku kerugian yang dialami klinik selama tiga tahun terakhir ditanggulangi secara pribadi olehnya selaku direktur.

"Kekhawatiran terbesar adalah kemungkinan klinik tidak mampu mempertahankan kegiatan operasionalnya apabila pendapatan dan jumlah kapitasi tidak mengalami perubahan," sebut Wanton.

Distribusi Peserta BPJS Jadi Sorotan

Pihak Klinik Pratama Sentra Medika menilai persoalan utama bukan semata-mata pengelolaan keuangan internal, melainkan berkaitan dengan minimnya jumlah peserta Jaminan Kesehatan yang terdaftar di klinik.

Dalam surat permohonan bantuan hukum tertanggal 22 April 2026 kepada BAHU Prabowo DPD Riau, pihak klinik menyatakan bahwa jumlah peserta pada April 2026 hanya sebanyak 392 orang.

Klinik kemudian mempersoalkan apa yang mereka nilai sebagai ketidakmerataan distribusi kapitasi atau penentuan peserta Jaminan Kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama di Kota Pekanbaru.

Menurut pihak klinik, mekanisme penunjukan FKTP bagi peserta yang pertama kali mendaftar atau didaftarkan berkaitan dengan kewenangan BPJS Kesehatan dan pembinaan fasilitas kesehatan oleh Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.

Karena itu, pihak Klinik Pratama Sentra Medika meminta agar persoalan tersebut dapat dikaji dan dicarikan solusi melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAHU Prabowo DPD Riau yang diminta sebagai pendamping menyampaikan persoalan ini kepada BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, maupun pihak terkait lainnya.

Satu usulan yang disampaikan adalah dilakukannya redistribusi peserta secara berkeadilan di antara FKTP, termasuk penambahan peserta bagi Klinik Pratama Sentra Medika.

Pihak klinik bahkan mengusulkan penambahan peserta hingga sedikitnya 5.000 peserta Jaminan Kesehatan.

Usulan tersebut tentunya membutuhkan kajian, verifikasi, serta penjelasan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan mengenai mekanisme penetapan peserta FKTP, standar kapitasi, kapasitas pelayanan, dan ketentuan kerja sama BPJS Kesehatan.

"Kami sudah surati Dinas Kesehatan dan BPJS, tapi hingga saat ini belum ada tanggapan," kata Wanton. (*)

Terkini