Disdik Riau Terbitkan SE Pembatasan Gawai di Sekolah, Uji Coba Mulai Februari

Kamis, 29 Januari 2026 | 14:53:17 WIB
Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya

SEBALIK.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Riau resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.10/365/Disdik/2026 tentang pembatasan penggunaan gawai atau telepon seluler di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Provinsi Riau.

Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, menjelaskan bahwa kebijakan ini menegaskan larangan penggunaan handphone oleh siswa selama berada di lingkungan sekolah. Tidak hanya siswa, guru dan tenaga kependidikan juga dilarang mengaktifkan gawai saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.

“Kami mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan penggunaan handphone di lingkungan satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Provinsi Riau,” ujar Erisman, Kamis (29/1/2026).

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Disdik Riau meminta setiap sekolah menyediakan fasilitas penyimpanan handphone siswa, serta menunjuk contact person seperti wali kelas, guru BK, atau petugas tertentu guna keperluan komunikasi mendesak dengan orang tua atau wali murid. Sekolah juga diminta memasang pamflet larangan penggunaan gawai di gerbang sekolah dan ruang kelas.

Selain itu, Disdik Riau melarang kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, serta siswa membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pembelajaran.

Meski demikian, pembatasan ini dikecualikan apabila penggunaan gawai diperlukan sebagai penunjang proses belajar mengajar, dengan ketentuan teknis diatur oleh kepala satuan pendidikan masing-masing.

Erisman menambahkan, kebijakan ini akan diterapkan dalam masa uji coba selama tiga bulan, mulai Februari hingga April 2026, dan akan dievaluasi secara berkala. Jika dinilai efektif, surat edaran tersebut akan diberlakukan secara permanen. Sekolah juga dapat membentuk satuan tugas (Satgas) untuk melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan.

Disdik Riau turut meminta pihak sekolah untuk mensosialisasikan kebijakan ini kepada orang tua. Orang tua juga diimbau mengawasi penggunaan handphone anak di rumah, memastikan akses internet sehat, serta mencegah anak mengakses konten kekerasan, pornografi, dan konten negatif lainnya. (*)

Terkini