Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Puskesmas Wajib Buka hingga Pukul 21.00 WIB

Rabu, 14 Januari 2026 | 19:16:00 WIB
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan seluruh puskesmas di Kota Pekanbaru wajib memberikan pelayanan kesehatan hingga pukul 21.00 WIB

SEBALIK.COM, PEKANBARU — Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan seluruh puskesmas di Kota Pekanbaru wajib memberikan pelayanan kesehatan hingga pukul 21.00 WIB. Ia meminta masyarakat melapor apabila menemukan puskesmas yang menutup layanan sebelum waktu tersebut.

“Kalau sampai ada puskesmas yang tutup sebelum jam sembilan malam, silakan laporkan kepada kami,” tegas Agung Nugroho.

Perpanjangan jam operasional puskesmas ini telah diberlakukan sejak 2 Januari 2026 sebagai upaya meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Jam layanan yang lebih panjang diharapkan mampu menjawab kebutuhan warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan hingga malam hari.

Wali Kota menekankan bahwa perpanjangan jam layanan tersebut harus diiringi dengan pembenahan seluruh aspek pendukung pelayanan.

“Mulai dari infrastruktur, ketersediaan obat-obatan, dokter, hingga tenaga kesehatan harus dipastikan siap agar pelayanan berjalan optimal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Hazli Fendriyanto menyampaikan bahwa masyarakat kini dapat mengakses layanan kesehatan di 21 puskesmas yang tersebar di seluruh wilayah Kota Pekanbaru.

Menurutnya, perpanjangan jam operasional puskesmas mencakup layanan dokter umum, farmasi, serta pelayanan gawat darurat.

“Perpanjangan jam layanan ini merupakan arahan langsung dari Wali Kota Pekanbaru. Sebelumnya, kebijakan ini telah diterapkan sejak November 2025, namun baru di delapan puskesmas,” jelas Hazli.

Ia menambahkan, saat ini seluruh puskesmas di Pekanbaru telah menerapkan jam layanan hingga malam hari.

“Sekarang kami pastikan perpanjangan jam layanan sudah berlaku di seluruh puskesmas,” ungkapnya.

Selain itu, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru juga telah menjalin kerja sama dengan 31 rumah sakit di Pekanbaru sebagai bagian dari upaya percepatan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan yang lebih mudah diakses, cepat, dan berkualitas, kapan pun dibutuhkan. (*)

Terkini