LBH Ansor Riau Sebut Penetapan Tersangka Gus Yaqut Tak Punya Dasar Hukum Kuat

Selasa, 13 Januari 2026 | 21:09:11 WIB
Ketua LBH GP Ansor Riau, Supriono, SH, CPM

SEBALIK.COM, PEKANBARU - Gelombang reaksi terus bergulir pasca penetapan mantan Menteri Agama RI, H Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Terbaru, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Riau angkat bicara dan melontarkan kritik tajam terhadap dasar hukum penetapan tersebut.

Ketua LBH GP Ansor Riau, Supriono, SH, CPM, menilai ada kelemahan mendasar dalam konstruksi hukum yang dibangun oleh penyidik. Menurutnya, langkah hukum tersebut seolah mengabaikan aspek esensial dalam tindak pidana korupsi.

Supriono menegaskan bahwa pendistribusian kuota haji tambahan yang dilakukan Gus Yaqut saat menjabat bukanlah sebuah pelanggaran, melainkan perintah undang-undang yang sah.

"Kami menilai terdapat kelemahan mendasar, kebijakan Gus Yaqut terkait kuota haji tambahan adalah mandat UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," jelas Ketua LBH yang akrab disapa Cak Pri ini kepada sebalik.com, Selasa (13/1/2026).

Ia merujuk secara spesifik pada Pasal 9 ayat (1): yang mengatur kondisi jika terdapat penambahan kuota haji, kemudian Pasal 9 ayat (2): yang secara tegas menyatakan bahwa "Menteri menetapkan kuota haji tambahan."

Cak Pri menekankan doktrin hukum administrasi negara dan pidana yang sangat krusial, Wetmatig Bestuur. Artinya, pejabat yang menjalankan kewenangan sah berdasarkan perintah undang-undang tidak dapat dipidana.

"Karena unsur melawan hukum tidak terpenuhi, maka otomatis Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang disangkakan menjadi gugur. Penegakan hukum harus objektif, bukan sekadar mencari celah pada kebijakan yang dasarnya kuat secara regulasi," tegasnya.

LBH Ansor Riau mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak mengabaikan asas legalitas dan kepastian hukum demi popularitas kasus. Perlindungan terhadap pejabat yang bekerja sesuai koridor undang-undang menjadi poin krusial agar tidak muncul ketakutan bagi pejabat publik dalam mengambil keputusan di masa depan.

"Konstruksi perkara ini secara hukum tidak terpenuhi, ini poin krusial yang harus dicermati secara objektif oleh semua pihak," tutup Cak Pri. (Mail Has)

Terkini