Dukung Pengembangan Pendidikan, Pemprov Riau Hibahkan Aset Tanah ke Universitas Riau

Senin, 29 Desember 2025 | 15:00:00 WIB
Penandatanganan dokumen hibah Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 14 Tahun 2021 tersebut dilaksanakan di lingkungan Universitas Riau, Senin (29/12/2025)

SEBALIK.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau secara resmi menghibahkan aset tanah kepada Universitas Riau (UNRI) sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pengembangan pendidikan tinggi di daerah. Penandatanganan dokumen hibah Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 14 Tahun 2021 tersebut dilaksanakan di lingkungan Universitas Riau, Senin (29/12/2025).

Hibah ini merupakan bagian dari upaya penataan, pengamanan, dan optimalisasi barang milik daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Riau untuk kepentingan pendidikan dan pelayanan publik.

Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menjelaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

“Barang milik daerah harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel dengan mengedepankan asas fungsional, kepastian hukum, efisiensi, serta kepastian nilai,” ujar SF Hariyanto.

Ia menegaskan bahwa tertib administrasi dan pengamanan aset daerah membutuhkan kesamaan persepsi dan langkah yang menyeluruh dari seluruh pihak terkait, sehingga aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.

Pada kesempatan tersebut, Pemprov Riau menghibahkan dua persil tanah kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia untuk kepentingan Universitas Riau, dengan total luas mencapai 2.028.932 meter persegi dan nilai perolehan sebesar Rp1,42 triliun lebih.

Rincian hibah tersebut meliputi satu persil tanah Kampus Universitas Riau seluas 2.024.562 meter persegi dan satu persil tanah Jalan Kampus Universitas Riau seluas 4.370 meter persegi. Selanjutnya, Universitas Riau berkewajiban mencatat aset hibah tersebut dalam daftar inventaris barang serta mengelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SF Hariyanto menyampaikan bahwa hibah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam mendukung kemajuan pendidikan tinggi dan pengembangan sumber daya manusia di daerah.

“Saya yakin hibah aset ini akan memberikan manfaat besar dalam menunjang kegiatan pendidikan, penelitian, dan kemahasiswaan Universitas Riau ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Riau, Sri Indarti, menyampaikan apresiasi atas hibah tersebut. Menurutnya, kepastian hukum atas status lahan kampus sangat penting bagi perencanaan pengembangan UNRI secara terarah dan berkelanjutan.

“Hibah ini memberikan kepastian hukum terhadap aset lahan kampus Universitas Riau. Kami berkomitmen untuk mengelola dan memanfaatkannya secara profesional dan bertanggung jawab guna mendukung pendidikan, penelitian, serta pengembangan sarana dan prasarana akademik,” pungkasnya. (*)

Terkini