SEBALIK.COM, PEKANBARU – Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menegaskan larangan pesta kembang api di malam Tahun Baru 2025/2026. Larangan ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang berlaku nasional.
Menurut Kapolda, kebijakan ini mempertimbangkan aspek kemanusiaan, karena masih banyak masyarakat terdampak bencana, sehingga perayaan berlebihan dianggap tidak tepat.
Selain itu, larangan juga didasari pertimbangan keamanan, mengingat kembang api berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, kecelakaan, dan risiko kebakaran.
“Di tengah kondisi seperti ini, yang lebih tepat adalah refleksi, doa, dan solidaritas,” ujar Irjen Herry.
Meski melarang, Polda Riau menekankan pendekatan humanis dan persuasif, mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha agar memahami tujuan kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab bersama.
Kapolda mengajak masyarakat untuk merayakan Tahun Baru secara bermakna, dengan ketenangan, kepedulian, dan menjaga satu sama lain, tanpa harus menggunakan kembang api. (*)