SEBALIK.COM, TEMBILAHAN — Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, mengapresiasi kinerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan atas keberhasilannya mencegah peredaran barang ilegal dan melakukan pemusnahan barang bukti, Selasa (16/12/2025) pagi.
Barang ilegal yang dimusnahkan meliputi 2.118.090 batang rokok tanpa pita cukai, 25.200 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 1.094 unit telepon genggam berbagai merek, 30 unit suku cadang telepon genggam, 30 lembar pelindung layar, serta tiga paket suku cadang lainnya.
Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Tembilahan bersama pihak terkait berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp1.612.658.340 di bidang cukai dan Rp1.494.570.000 di bidang kepabeanan.
Bupati Herman menilai keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, serta partisipasi masyarakat. Meski wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan mencakup tiga kabupaten, yakni Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi, pengawasan dan penindakan tetap dapat berjalan optimal berkat kerja sama lintas sektor.
“Dengan sinergi yang kuat antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan dukungan laporan masyarakat, pengawasan terhadap peredaran barang ilegal dapat dilakukan secara maksimal,” ujar Bupati.
Ia berharap kegiatan pencegahan dan penindakan terhadap barang ilegal dapat terus ditingkatkan dan dilakukan secara lebih masif ke depan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk meminimalisasi kerugian negara sekaligus menciptakan iklim usaha dan perekonomian yang sehat.
“Kami berharap kegiatan ini semakin masif dilakukan demi menekan peredaran barang ilegal dan menjaga perekonomian daerah tetap kondusif,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menjelaskan bahwa pemusnahan barang ilegal dilakukan melalui perusakan fisik agar tidak dapat dimanfaatkan atau diperjualbelikan kembali.
“Kami memastikan seluruh barang ilegal yang dimusnahkan tidak kembali beredar di pasaran. Peredaran barang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi membahayakan konsumen,” tegasnya.
Setiawan menambahkan, Bea Cukai Tembilahan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara konsisten serta mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang ditemukan. (*)