SEBALIK.COM, PEKANBARU - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2026 hingga kini belum mendapat persetujuan dari DPRD Pekanbaru. Padahal, batas waktu pengesahan yang seharusnya jatuh pada 30 November 2025 telah terlewati lebih dari sepekan.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menegaskan bahwa pengesahan APBD 2026 masih dapat dilakukan meskipun sudah melewati tenggat waktu yang ditetapkan. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan ini terjadi karena adanya tenggat waktu kesepakatan bersama dalam proses pembahasan.
"Pengesahan APBD masih bisa dilakukan sebelum 30 Desember," ujar Ingot pada Selasa (9/12/2025).
Ia memastikan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru akan segera melakukan konsultasi dengan pihak terkait, baik Kementerian Dalam Negeri maupun DPRD, serta melakukan evaluasi internal bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ingot menekankan bahwa setiap tahapan pengesahan memiliki mekanisme yang jelas dan Pemko Pekanbaru berkomitmen mengikuti seluruh prosedur yang telah diamanatkan.
"Saya kira tidak ada kendala berarti. Semua sudah memiliki mekanisme," tegasnya.
Namun, keterlambatan pengesahan APBD ini berpotensi membawa konsekuensi serius. Jika APBD Kota Pekanbaru 2026 tidak selesai tepat waktu, yakni satu bulan sebelum tahun anggaran dimulai, Kepala Daerah bersama DPRD Pekanbaru akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan mereka selama enam bulan.
Dengan tersisanya waktu hingga akhir Desember 2025, Pemko Pekanbaru kini berupaya mempercepat proses pengesahan agar APBD dapat disahkan sesuai batas waktu yang masih tersedia dan terhindar dari sanksi yang mengancam. (Maoelana)