Pemko Pekanbaru Pastikan Tunda Bayar Diselesaikan Tahun Ini, Kontraktor Diminta Bersabar Menunggu Giliran

Selasa, 09 Desember 2025 | 07:18:00 WIB
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut

SEBALIK.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kewajiban pembayaran tunda bayar kepada pihak ketiga pada tahun 2025. Mekanisme pembayaran telah disusun secara bertahap dengan mempertimbangkan tingkat urgensi.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menyampaikan bahwa penyelesaian tunda bayar menjadi instruksi langsung Wali Kota Agung Nugroho. Kontraktor yang sudah menunggu lebih lama akan menjadi prioritas.

“Kami maksimalkan penyelesaian tunda bayar. Harapannya bisa tuntas tahun ini, terutama untuk pihak ketiga,” ujar Ingot saat ditemui di Lapangan Bukit, Kecamatan Senapelan, Sabtu (6/12/2025).

Ia menegaskan bahwa permasalahan teknis di lapangan, termasuk insiden kerusakan drainase oleh salah satu kontraktor, merupakan persoalan terpisah dan akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua sudah kami susun sesuai urgensi dan kriteria. Kontraktor yang paling lama menunggu tentu kami dahulukan. Setiap pembayaran sudah ada gilirannya,” jelasnya.

Pemko Pekanbaru sebelumnya telah mempercepat pelunasan tunda bayar kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Sisa tunda bayar saat ini diperkirakan tinggal sekitar Rp95 miliar dari total lebih dari Rp400 miliar yang menumpuk dalam beberapa tahun terakhir.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyebutkan bahwa pelunasan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Ia optimistis sisa tunda bayar dapat diselesaikan tahun ini apabila realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berjalan sesuai target.

“Terakhir posisinya di angka Rp95 miliar. Sekarang sedang dalam proses pembayaran lagi. Kalau PAD tercapai, insyaallah selesai tahun ini,” ujarnya.

Pemko menegaskan bahwa percepatan penyelesaian tunda bayar penting untuk menjaga kepercayaan mitra kerja sekaligus memastikan kelancaran pembangunan daerah. (*)

Terkini