Anak Yatim dan Dhuafa di Siak akan Dapat Santunan Rp 100 Ribu Setiap Bulan

Selasa, 09 Desember 2025 | 06:02:44 WIB
Bupati Siak Afni Z menyerahkan santunan untuk anak yatim dan dhuafa di Kecamatan Tualang.

SEBALIK.COM , SIAK - Bupati Siak, Afni Z mengatakan, semua anak Yatim dan dhuafa yang berdomisili di daerahnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp 100 ribu setiap bulan.

"Data anak penerima santunan berasal dari Dinas Sosial. Uang ditransfer langsung ke rekening anak masing-masing," ujar Afni dikutip dari akun medsos, Selasa (9/12/2025).

Semua anak yang masuk kriteria akan mendapatkan santunan bulanan tersebut. Baik muslim maupun non-muslim.

Untuk anak muslim, Pemkab Siak berkolaborasi dengan Baznas Siak. Dan sudah bisa disalurkan tahun ini sesuai ketentuan fiqih yang mengatur para mustahik.

Sedangkan untuk anak-anak non-muslim, dananya berasal dari APBD Siak dan direalisasikan mulai tahun 2026.

Bupati Afni secara simbolis menyerahkan santunan kepada 262 anak yatim dan dhuafa terhitung bulan Agustus-Desember 2025 di di Kecamatan Tualang.  

Adapun total penerima per 1 Desember se-Kabupaten Siak sebanyak 880 anak. Dengan anggaran sebesar Rp 440 juta. 
Selain itu juga diserahkan secara simbolis, masing-masing bantuan dua pasang seragam sekolah gratis dari Baznas Siak untuk 174 siswa SD dan 125 siswa SMP, total 299 siswa se-Kecamatan Tualang.

Adapun total se-Kabupaten Siak, disiapkan bagi dua ribu penerima seragam gratis dari Baznas. Jika dikali dua pasang, maka ada empat ribu pasang seragam gratis akan diterima anak-anak sesuai asnaf di MI, MTS, maupun MA.

"Alhamdulillah, seragam gratis ini diproduksi oleh penjahit binaan Baznas. Sirkulasi ekonomi berbasis UMKM bergerak di tingkat tapak," sebutnya.

Adapun untuk keseluruhan siswa baru tingkat TK, SD dan SMP Negeri di Siak, baik muslim maupun non-muslim, dari APBD Siak 2026 dianggarkan untuk seragam sekolah gratis.

"Harapan kami semua stimulus dari uang rakyat dan untuk rakyat ini, mendatangkan banyak kebahagiaan dan keberkahan untuk Negeri Istana," tutupnya. (*)

Terkini