Tiga Pejabat Eselon III Pemko Pekanbaru Mundur Beruntun, Ini Penyebabnya

Kamis, 04 Desember 2025 | 18:30:00 WIB

SEBALIK.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru mencatat pengunduran diri dua pejabat eselon III setelah sebelumnya M Jamil mengundurkan diri dari jabatannya.

Kedua pejabat tersebut adalah Mawardi yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana, serta Norpendike Prakarsa selaku Kepala Bidang Tertib Perdagangan dan Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Penjabat Sekretaris Daerah Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengonfirmasi bahwa kedua pejabat tersebut telah resmi melepas jabatannya karena berencana mengikuti asesmen di lingkungan Pemerintah Provinsi.

"Sama seperti kasus Pak Jamil sebelumnya, mereka berdua juga mengajukan permohonan berhenti dari jabatan untuk keperluan asesmen di Pemprov. Prosesnya sudah tuntas hingga ke Badan Kepegawaian Negara dan telah mendapat persetujuan," jelas Ingot, Kamis, 4 Desember 2025.

Terkait pengisian jabatan yang ditinggalkan, Ingot menyampaikan bahwa pihaknya belum menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) secara definitif, melainkan baru menunjuk Pelaksana Harian (Plh) sementara waktu.

"Penunjukan Plt masih dalam proses dan kemungkinan akan segera dilakukan. Sementara ini, kekosongan jabatan diisi oleh Plh yang berasal dari internal masing-masing dinas dan ditunjuk langsung oleh kepala dinas terkait," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan yang ditinggalkan M Jamil telah diisi oleh Dedi Sambudi yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Pemkot Pekanbaru.

Dedi yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tersebut resmi dilantik beberapa waktu lalu.

Asisten III Pemkot Pekanbaru, Syamsuir, memastikan bahwa pelantikan tersebut telah dilaksanakan dengan serah terima jabatan pada Rabu, 3 Desember 2025.

"Saudara Dedi Sambudi kini menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan," tegasnya.

Ingot menambahkan, penunjukan Plt merupakan langkah lanjutan yang harus diambil menyusul pemberhentian M Jamil yang telah tuntas diproses di BKN.

"Setelah proses pemberhentiannya selesai dan SK-nya terbit, kami harus segera mengisi kekosongan jabatan tersebut. Karena itu ditunjuklah Plt agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di dinas tersebut," pungkas Ingot. (Maoelana)

Terkini