SEBALIK.COM, SIAK — Dinas Sosial Kabupaten Siak mencoret 457 penerima Bantuan Sosial (Bansos) dari data penerima manfaat setelah terindikasi menyalahgunakan bantuan untuk aktivitas judi online (judol). Data tersebut diterima langsung dari Kementerian Sosial (Kemensos) melalui sistem data lintas kementerian.
Kepala Dinas Sosial Siak, Wan Idris, menjelaskan bahwa data penerima Bansos telah terhubung dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kemensos, Kementerian Ketenagakerjaan, BPS, Kementerian Keuangan, serta PPATK yang memiliki kewenangan memantau transaksi terkait perjudian.
“Begitu ada indikasi penerima terlibat judi online, sistem otomatis mengeluarkan mereka dari daftar penerima. Data itu kami terima dari kementerian,” ujar Wan Idris, Minggu (30/11/2025).
Ia menegaskan bahwa pihaknya melakukan pembaruan data tiap bulan, termasuk monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan bantuan oleh keluarga penerima manfaat. Bansos, katanya, wajib digunakan untuk kebutuhan dasar, bukan untuk aktivitas negatif yang bertentangan dengan aturan.
“Warga yang terlibat judol atau pinjol langsung terdeteksi sistem. Mereka otomatis tereliminasi,” tegasnya.
Sebelum penetapan penghapusan penerima, petugas sosial di kampung dan kelurahan melakukan verifikasi langsung ke lapangan dengan mendatangi keluarga penerima untuk memastikan kebenaran informasi.
“Petugas membuat rekomendasi resmi berdasarkan hasil pengecekan di lapangan. Jika terbukti tidak terlibat, baru diberikan klarifikasi. Tapi jika benar bermain judol, bantuan dihentikan,” jelasnya.
Wan Idris mengingatkan seluruh penerima Bansos agar tidak menyalahgunakan bantuan untuk judi online maupun pinjaman online ilegal (pinjol), karena konsekuensinya sangat jelas.
“Kasihan kalau bantuan terhenti hanya karena judol atau pinjol. Jagalah amanah ini,” tutupnya. (*)