Warga Sudah Bisa Urus Izin, 14 Ribu Ha akan Jadi Wilayah Pertambangan Rakyat Kuansing

Kamis, 09 Oktober 2025 | 11:21:40 WIB
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

SEBALIK.COM , KUANSING - Pemkab Kuansing mengajukan ke Kementerian ESDM terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 14.000 hektare.

Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengatakan, lokasi WPR tersebar di sejumlah kecamatan.

Suhardiman menjamin lokasi WPR yang diajukan berjauhan dengan aliran sungai.

"Lokasinya tidak di aliran sungai dan jauh dari sungai agar tidak berdampak buruk pada lingkungan," ujarnya.

Meski masih dalam proses di kementrian terkait, namun penambang sudah dapat mengajukan izin pertambangan rakyat (IPR) mulai dari sekarang.

Pengurusan IPR tersebut kata Suhardiman dilakukan di Dinas Penanaman Modal Kabupaten Kuansing.

"Jika nanti sudah selesai di kementrian, mereka bisa langsung beroperasi. Sebab, proses perizinannya membutuhkan waktu. Kami harus cek semuanya agar tidak bermasalah," jelas bupati.

Selain mempercepat proses WPR, Suhardiman juga berharap Pemerintah Pusat dapat menyederhanakan perizinan pertambangan rakyat.

Untuk perizinan perorangan dan koperasi dapat mengelola 5-10 hektare WPR, tidak perlu lagi di pusat, cukup tingkat daerah saja.

Suhardiman Amby mengatakan bahwa perizinan tambang rakyat cukup di tingkat desa, dengan maksimal lahan seluas 3 hektare.

Agar tidak merusak lingkungan, tugas pemerintah adalah memberi pelatihan pengolahan emas tanpa merkuri dan edukasi terkait AMDAL atau UPL dan UKL.

"Kemudian pemerintah daerah melakukan reboisasi dan rehabilitasi lahannya," lanjutnya.

Ia menyebutkan potensi emas terdapat hampir di semua wilayah Kuansing. Sehingga sangat disayangkan jika potensi tersebut tidak dikelola oleh masyarakat. (*)

Terkini