SEBALIK.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru terus berupaya memberikan kemudahan bagi lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Mulai tahun depan, PAUD tidak lagi diwajibkan mengurus perpanjangan izin operasional secara berkala.
Selama ini, lembaga PAUD harus memperpanjang izin operasional setiap dua tahun sekali. Namun, atas masukan dari Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) dan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi), Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho, S.E., M.M. memastikan proses tersebut akan disederhanakan.
“Ke depan, Insyaallah perizinan untuk PAUD tidak perlu lagi diulang setiap tahun atau dua tahun sekali. Tahun depan, prosesnya akan kami pangkas agar lebih efisien,” ujar Walikota Agung, Senin (6/10/2025).
Melalui kebijakan ini, pengelola PAUD cukup satu kali mengurus izin operasional, kemudian hanya diwajibkan melaporkan kegiatan dan keberadaan lembaganya kepada Dinas Pendidikan Pekanbaru.
“Jadi cukup sekali saja mengurus izin, dan selanjutnya cukup melapor. Karena kita tahu, semakin sering mengurus izin baru, semakin besar pula biaya dan waktu yang dikeluarkan,” jelasnya.
Walikota menegaskan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan mempermudah pelayanan publik, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun di Kota Pekanbaru.
“Ini bagian dari upaya Pemko untuk menyukseskan wajib belajar 13 tahun. Selain kemudahan izin, kami juga menyiapkan beasiswa bagi guru PAUD agar bisa menamatkan pendidikan ke jenjang S1,” tutur Walikota Agung.
Ia berharap, kemudahan ini dapat meningkatkan motivasi para pendidik PAUD dan memperkuat peran lembaga pendidikan usia dini sebagai pondasi utama pembangunan sumber daya manusia di Kota Pekanbaru. (*)