Pemkab Kampar Gelar Uji Publik Ranperda Penanaman Modal

Jumat, 03 Oktober 2025 | 17:41:20 WIB

SEBALIK.COM, BANGKINANG – Pemerintah Kabupaten Kampar menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Acara berlangsung di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar, Jumat (3/10/2025), dengan dihadiri sekitar 50 peserta dari kalangan asosiasi, perusahaan, akademisi, hingga masyarakat.

Uji publik dibuka oleh Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos., MT yang diwakili Asisten II Setda Kampar, Ir. Suhermi. Dalam sambutannya, Suhermi menegaskan pentingnya Ranperda ini sebagai landasan hukum sekaligus upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif di daerah.

“Pertumbuhan ekonomi nasional berada di atas 5% dengan inflasi 2,05%. Penyempurnaan Ranperda ini perlu dibahas bersama agar mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, serta memberikan kepastian hukum bagi investor,” ujar Suhermi.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kampar, Refizal, S.STP, menyebut forum ini penting untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak.

“Ranperda harus bersifat komprehensif dan sesuai kondisi daerah. Melalui forum ini, kita bisa menjaring aspirasi pelaku usaha dan masyarakat sehingga aturan yang lahir benar-benar sesuai kebutuhan sekaligus mendorong peningkatan PAD dan pembangunan berkelanjutan,” jelasnya.

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Ahmad Fitri (Tim Ahli), Raja Parningotan Siantury, S.IP., MH (Dirjen Otda Produk Hukum Daerah), Hendri Pratama, SH (Kanwil Kemenkumham Riau), Geri Ismanto, SH., M.Hum (DPMPTSP Riau), serta Arif Rahman, SH., MH (Kabiro Hukum Setdaprov Riau).

Peserta yang hadir berasal dari berbagai unsur, seperti dinas terkait, asosiasi Gampensi Kampar, Gapeknas, Hikmi, Kadin Kampar, PT Ramajaya Mukti, Politeknik Kampar, STIE Bangkinang, Universitas Pahlawan, hingga tokoh masyarakat Mahyudir Yusdar.

Dengan digelarnya uji publik ini, Pemkab Kampar berharap Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dapat segera ditetapkan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum, menarik investasi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)

Terkini