Agar Adil, Pemprov Riau Terapkan Sistem FIFO untuk Tunda Bayar

Selasa, 30 September 2025 | 09:32:22 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi

SEBALIK.COM, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan pembayaran tunda bayar dilakukan secara bertahap dengan menerapkan skema First In First Out (FIFO). Langkah ini diambil untuk menjaga rasa keadilan baik bagi pihak ketiga maupun pemerintah daerah kabupaten/kota.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menjelaskan bahwa Gubernur Abdul Wahid menegaskan pentingnya penerapan sistem FIFO.

“Siapa yang lebih dulu memasukkan berkas pembayaran ke BPKAD, maka itu yang diprioritaskan untuk dicairkan. Dengan begitu rasa keadilan bisa terjaga,” ujarnya, Senin (29/9/2025).

Syahrial menambahkan, Pemprov terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah melalui tata kelola belanja yang lebih efisien. Hal ini bertujuan agar pemerintah mengetahui dengan jelas mana yang bisa ditekan serta mana yang harus diprioritaskan untuk dibayar.

Ia juga meluruskan anggapan keliru bahwa pembayaran tunda bayar harus mendapat persetujuan gubernur. Menurutnya, mekanisme pencairan mengacu pada aturan pengelolaan keuangan daerah. Kontrak dengan pihak ketiga menjadi tanggung jawab penuh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran (KPA) pada masing-masing OPD.

“Kepala OPD atau KPA yang berkontrak harus mengetahui detail kewajiban pembayaran tersebut. Selanjutnya, Bendahara Umum Daerah melalui Kepala BPKAD atau Kabid Perbendaharaan bisa berdiskusi dengan OPD terkait untuk menentukan pembayaran prioritas,” jelas Syahrial.

Dengan penerapan skema FIFO, Pemprov Riau berharap mekanisme pembayaran tunda bayar bisa berjalan lebih transparan, adil, dan tepat sasaran. (*)

Terkini