ASN Rohil Diingatkan, Gratifikasi Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi

Selasa, 30 September 2025 | 04:19:00 WIB

SEBALIK.COM, ROHIL — Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak main-main dengan gratifikasi. Praktik ini dinilai berbahaya karena kerap menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi.

Pesan tersebut disampaikan dalam sosialisasi pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi yang digelar Inspektorat di Kantor Bupati Rohil, Bagansiapiapi, Senin (29/9/2025). Acara dibuka Sekretaris Daerah Rohil, Fauzi Efrizal, dan diikuti para kepala OPD serta pejabat struktural.

Fauzi menegaskan, pengendalian gratifikasi merupakan langkah preventif untuk membangun budaya anti-korupsi di birokrasi. “ASN harus memahami konsep gratifikasi dan kewajiban melaporkannya. Jangan sampai terjebak karena bisa berimplikasi hukum,” tegasnya.

Senada, Inspektur Rohil Sarman Syahroni menekankan pentingnya kesadaran kolektif ASN untuk menolak setiap bentuk gratifikasi. “Integritas ASN adalah kunci birokrasi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, auditor muda bersertifikat Penyuluh Anti-Korupsi KPK, Zulfikar dan Van Arya Yuza, turut memberikan materi. Mereka menegaskan bahwa gratifikasi mencakup segala bentuk pemberian—baik uang, barang, fasilitas, maupun keuntungan lain—yang diterima ASN terkait jabatannya.

“Pengendalian gratifikasi harus dimaknai sebagai upaya memutus mata rantai korupsi sejak dini,” pungkas Van Arya. (*)

Terkini