SEBALIK.COM, BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis bersama DPRD resmi menandatangani nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Perubahan 2025.
Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Bengkalis, Senin (15/9/2025), yang dipimpin Ketua DPRD Septian Nugraha dan dihadiri Bupati Bengkalis Kasmarni bersama jajaran pimpinan dewan. Dari 45 anggota DPRD, tercatat 38 hadir sehingga rapat dinyatakan kuorum.
Pendapatan dan Belanja Naik Signifikan
Dalam paparannya, Bupati Kasmarni menjelaskan, pendapatan daerah naik dari Rp3,21 triliun menjadi Rp4,65 triliun, atau meningkat sebesar Rp1,43 triliun.
“Alhamdulillah, kenaikan ini menunjukkan optimisme kita terhadap sumber-sumber penerimaan baru yang bisa menjadi motor penggerak pembangunan,” kata Kasmarni.
Sejalan dengan itu, belanja daerah juga naik dari Rp3,29 triliun menjadi Rp4,66 triliun, atau meningkat Rp1,37 triliun. Anggaran tambahan ini akan diarahkan ke program-program yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Penyesuaian Pos Pembiayaan
Kesepakatan juga menyentuh pos Pembiayaan Daerah. Proyeksi SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) disesuaikan dari Rp125,45 miliar menjadi Rp6,61 miliar, atau turun Rp118,83 miliar.
Sementara itu, pos Pengeluaran Pembiayaan yang sebelumnya dianggarkan Rp50 miliar kini dihapuskan. Langkah ini diambil agar alokasi anggaran lebih fokus pada belanja pembangunan daripada penyertaan modal atau pembayaran utang.
Tahap Selanjutnya
Ketua DPRD Bengkalis, Septian Nugraha, menyebut kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan intensif antara DPRD dan Tim Anggaran Pemkab.
“Setelah kesepakatan KUA-PPAS ini, tahap berikutnya adalah penyusunan Ranperda APBD-P 2025 untuk dibahas kembali dan disahkan menjadi Perda,” ujarnya.
Dengan APBD-P yang tembus Rp4,6 triliun, Pemkab Bengkalis berharap dapat mempercepat program strategis dan meningkatkan pelayanan publik di sisa tahun anggaran 2025. (*)