SEBALIK.COM, PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru resmi mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan di Kota Pekanbaru, Senin (1/08/2025). Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi adanya aksi demonstrasi di beberapa titik di Pekanbaru.
Dalam surat edaran bernomor 72/SE.Disdik/2025, Plt. Kepala Disdik Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menjelaskan bahwa satuan pendidikan TK/PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta yang berada dalam radius 5 kilometer dari Kantor DPRD Provinsi Riau dan Mapolda Riau diwajibkan melaksanakan pembelajaran dari rumah.
Selain itu, madrasah di bawah Kementerian Agama seperti MI, MTs, dan MA juga diimbau dapat menyesuaikan kebijakan serupa dengan tetap memperhatikan keamanan peserta didik.
"Seluruh guru dan tenaga kependidikan di lingkungan satuan pendidikan agar ikut mengampanyekan pentingnya menjaga suasana damai serta mengajak peserta didik dan orang tua/wali untuk berdoa demi terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan kondusif di Kota Pekanbaru maupun di Indonesia secara umum," tulis edaran tersebut.
Dalam edaran itu, Disdik Pekanbaru juga mengingatkan guru serta tenaga kependidikan agar aktif mengimbau peserta didik dan orang tua untuk menjaga suasana kondusif serta tidak mudah terprovokasi oleh situasi di lapangan.
Upaya tersebut dilakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik sekaligus mendukung aparat keamanan dalam menciptakan ketertiban di Kota Pekanbaru. (Maoelan)