Bukan Dipecat, Apa Artinya Jika Anggota DPR RI Dinonaktifkan?

Senin, 01 September 2025 | 05:25:00 WIB
Eko Patrio, Uya Kuya, Adies Kadir, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni, kelima anggota DPR RI ini sudah dinonaktifkan buntut dari pernyataannya yang menyinggung rakyat

SEBALIK.COM - Sejumlah nama sebut saja Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach, dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI. Selain itu, ada juga Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir juga dinonaktifkan sebagai anggota DPR.

Diketahui kalau nama-nama tersebut dinonaktifkan karena kontrovesi yang mereka timbulkan akhir-akhir ini. Eko Patrio dan Uya Kuya menuai kritik masyarakat usai berjoget di rapat tahunan MPR RI.

Nafa Urbach mislanya dianggap melukai perasaan masyarakat lewat pernyataannya soal tunjangan rumah hingga keluhannya saat menghadapi kemacetan ibu kota.

Sementara Ahmad Sahroni mengundang amarah publik karena menyebut masyarakat yang ingin anggota DPR dibubarkan sebagai orang paling bodoh sedunia.

Lalu, ada Adies Kadir yang dikritik karena pernyataannya tentang tunjangan rumah anggota DPR RI. Ia menyebut tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan bagi anggota dewan adalah hal yang wajar.

Kelima anggota DPR RI itu kini berstatus nonaktif. Apa artinya?

Anggota DPR RI yang dinonaktifkan tidak sama dengan dipecat atau dicopot dari jabatannya. Dinonaktifkan bisa bersifat sementara, bukan pemberhentian sepenuhnya. Artinya, mereka nonaktif atau tidak aktif menjalankan tugas, tetapi masih tercatat sebagai anggota DPR RI.

Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, anggota DPR yang diberhentikan sementara akan tetap menerima gaji.

"Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi peraturan tersebut. (*)

Terkini